PKPA Akan Masuk Kurikulum Pendidikan Profesi di Dikti
![]() |
Untuk menuju standarisasi kurikulum Advokat, dikti bersama organisasi Advokat membuat kurikulum PKPA yang diintegrasikan ke dalam pendidikan profesi. |
Jakarta - Setelah beredar kabar mengenai rencana Pendidikan
Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang akan diintegrasikan ke dalam
kurikulum pendidikan tinggi hukum, Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) membenarkan pihaknya tengah
menggodok rencana itu.
Menurut Ketua Tim Revitalisasi
Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, Kemenristekdikti, Johannes Gunawan, mengatakan merujuk pada
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XVI/2016 mengenai kewajiban menggandeng
Perguruan Tinggi Hukum yang terakreditasi minimal B untuk
penyelenggaraan PKPA, pihaknya bersama organisasi profesi Advokat telah
merampungkan aturan mengenai sistem PKPA yang baru nantinya.
Lebih
lanjut diutarakan Johannes, peraturan menteri mengenai sistem PKPA yang
baru itu malahan sudah rampung dan tinggal ditandatangani oleh Menteri
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Peraturan itu
nantinya dibarengi dengan penyesuaian aturan lainnya seperti syarat
pendirian dan pembukaan program studi. Peraturan ini akan dikeluarkan
terlebih dahulu sebelum aturan PKPA yang baru itu.
Disebut-sebut
aturan baru PKPA itu nanti pendidikan profesi Advokat akan digelar
selama 2 semester dan menggunakan sistem SKS (Satuan Kredit Semester).
Melalui sistem ini, diharapkan PKPA akan sama dengan pendidikan profesi
lainnya seperti Notaris, Apoteker, maupun Dokter.
Melalui
sistem itu diharapkan akan ada standar pendidikan profesi yang jelas
sehingga kualitas output dari pendidikan profesi itu nantinya dalam
berkualitas. Pendidikan profesi itu nanti selain merujuk kepada UU
Advokat juga merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional di mana nantinya
diharapkan dapat semacam ijazah seperti halnya pendidikan profesi lain
yang diselenggarakan perguruan tinggi.
Setelah itu
lulusan pendidikan profesi itu juga harus magang dan lulus Ujian Profesi
Advokat dan diangkat sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat seperti
halnya yang disyaratkan dalam UU Advokat. Pengambilan sumpah sebagai
Advokat juga harus dilakukan oleh Pengadilan Tinggi sebagaimana
disyaratkan oleh UU Advokat. (Bw)
Post a Comment