Pimpinan KPK Tegaskan Akan Bekerja Sampai 21 Desember 2019
Setelah peristiwa itu, kembali lembaga antirasuah ini membuat gebrakan dengan menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraha Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI.
Sejurus kemudian, ada pihak yang menghembuskan, mengapa KPK bisa melakukan fungsinya padahal komisionernya tidak lengkap. Menaggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menandaskan, pimpinan KPK memastikan akan tetap menjalankan tugas sebagaimana diatur di UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Febri Diansyah juga memastikan bahwa lima Pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia.
Hal ini, kata Febri, mengacu pada Pasal 32 ayat (3) UU KPK, yaitu: Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
"Sedangkan terkait jangka waktu Pimpinan memegang jabatan ditegaskan pada Pasal 34 UU KPK, yaitu: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Febri melalui keterangan tertulisnya Jum'at (20/9/2019).
Kata Febri, lima Pimpinan KPK diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015.
Maka, ia melanjutkan, dengan demikian terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti.
"Sekaligus setelah itu pelantikan terhadap Pimpinan KPK yang baru sebagaimana hasil yang telah dipilih oleh DPR-RI akan diproses lebih lanjut," ucapnya.
Menurut Febri, saat ini, tugas-tugas Penindakan dan Pencegahan terus dilakukan KPK di bawah kepemimpinan 1 orang Ketua dan 4 Wakil Ketua KPK. Selain proses Penyelidikan dan Penyidikan baru, KPK juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru hingga proses persidangan dan eksekusi.
"Karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti," tegasnya.
Selain itu, Febri melanjutkan, tugas Pencegahan juga menjadi perhatian KPK, dan sejumlah tim sedang tersebar di banyak daerah dan instansi yang melaksanakan fungsi trigger mechanism.
"Guna mendorong perbaikan sistem di lembaga-lembaga pusat ataupun daerah tersebut," pungkasnya.(RM/MDT)
Post a Comment