Terkait Kasus RJ Lino, KPK Panggil Direktur Teknik dan Operasi PT JPPI
![]() |
Quay Container Crane (QCC) yang pengadaannya dipermasalahkan. R.J. Lino menjadi tersangka sejak taun 2015. Foto: Ist |
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata dia, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Mashudi merupakan pegawai PT Pelindo II. Dalam kasus ini, Mashudi juga pernah diperiksa sebagai saksi. Sementara RJ Lino merupakan mantan Dirut PT Pelindo II yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada tahun 2015.
Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada tahun 2010. Pada saat itu Lino menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp60 miliar. KPK pun sempat memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016.
Dalam kasus ini, Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok untuk pengadaan 3 QCC.(EL/REP2)
Post a Comment