Kapal Tongkang Tenggelam di Perairan Tanjung Pandan Babel, KSOP IV Terbitkan Notice to Marine
TANJUNG PANDAN - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan
menerbitkan Notice to Marine atau pemberitahuan kepada Nakhoda kapal
yang melintasi perairan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung
tepatnya di koordinat 02' 43' 835" S-107" 34' 166" E dikarenakan adanya
kapal Tongkang bermuatan pasir tenggelam pada hari ini, Sabtu (14/12).
Direktur
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, mengatakan bahwa kapal
tongkang tersebut tenggelam dan tidak menimbulkan korban jiwa namun
lokasi tenggelamnya kapal tongkang tersebut dapat mengganggu pelayaran.
"Notice
to Marine diterbitkan karena ada Kapal tongkang bermuatan pasir
tenggelam sehingga Nakhoda kapal yang melintasi perairan tersebut agar
berhati-hati ketika bernavigasi dan utamakan keselamatan pelayaran,"
terang Ahmad.
Adapun
Distrik Navigasi Samarinda juga telah menyebarkan informasi terkait ke
kapal-kapal yang melintas melalui Stasiun Radio Pantai (SROP) atas
adanya kejadian tersebut dan melakukan penandaan atau Sarana Bantu
Navigasi Pelayaran.
Ahmad
juga menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan
Laut sangat mengutamakan keselamatan pelayaran sebagaimana arahan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menginstruksikan para
Syahbandar, Marine Inspector agar melaksanakan pemeriksaan kapal sesuai
aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Oleh
sebab itu, instruksi Dirjen Perhubungan Laut untuk keselamatan
pelayaran dengan pemeriksaan kapal sesuai aturan agar dilaksanakan
tanpa kompromi dan bagi kapal yang tidak memenuhi kelaiklautan kapal
maka Surat Persetujuan Berlayarnya tidak akan diterbitkan. Keselamatan
pelayaran harus diutamakan dan merupakan tanggung jawab kita bersama,"
tutup Ahmad.(AD)
Post a Comment