Reklame Di Kereta MRT Diduga Bodong
JAKARTA-Fasilitas penyelenggaraan reklame di kereta
Ratangga, Moda Raya Terpadu (MRT) diduga bodong. Pasalnya, reklame di moda
transportasi andalan ibu kota belum membayar pajak.
"Dari informasi yang saya dengar serta keluhan
pengusaha reklame, sewa lahan di MRT per tahun bisa 110 miliar, maka
perhitungan pajaknya tidak mungkin masuk ke kategori reklame, coba itu cek ke
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta," ujar Ketua Serikat
Pengusaha Reklame Jakarta ( SPRJ), Didi Oerif Affandi, di Jakarta, Senin
(30/12).
Menurutnya, permasalahan reklame di Jakarta tak akan segera
tuntas karena diduga banyak pihak yang berkepentingan. Pihaknya berharap,
petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, BPRD dan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memegang teguh
Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame serta
Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Di Jakarta ini telah diatur penyelenggaraan reklame.
Dari regulasi itu, reklame dengan tiang tumbuh sudah dilarang sejak 2015 lalu.
Artinya, reklame yang ada di Jakarta sekarang ini dinyatakan bodong atau tak
berizin," tegasnya.
Namun, pihaknya menyayangkan tindakan Satpol PP DKI Jakarta
terlalu lembek dalam menertibkan reklame. Dia mengungkapkan, Satpol PP DKI
Jakarta selalu berdalih anggaran untuk pembongkaran tiang reklame selalu gagal
lelang.
"Kalau ini dibiarkan, bisa jadi reklame memakan korban
seperti di Cengkareng kemarin menimpa pengendara sepeda motor. Yang saya
dengar, anggaran pembongkaran itu selalu gagal lelang. Jangan-jangan ini
disengaja agar reklame yang izinnya sudah habis, bisa dimainkan,"
ungkapnya.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin membantah bahwa
reklame di sepanjang MRT itu tidak kena pajak. Pihaknya memastikan, setiap
reklame yang terpasang di penjuru Jakarta akan kena pajak yang merupakan
potensi pendapatan asli daerah. Bahkan, katanya, beberapa reklame yang sudah
terpasang itu telah masuk ke kas daerah.
Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaluddin
pun menuturkan hal senada. Menurutnya, pajak reklame di MRT telah dibayarkan
oleh mitra periklanan MRT ke pemerintah daerah.**
Post a Comment