Kantor Pos Pati Siap Layani Pelanggaran Tilang di Rumah
![]() |
Pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang di kantor pos atau menunggu diantarkan ke rumah. Foto : Wisnu |
Kepada media ini, Sabtu (21/3/2020), Gerardio menjelaskan, program E-Tilang sesuai rencana akan mulai diterapkan pada April 2020, dan Senin (23/3/2020), bersama dengan Kejari Pati akan dilakukan penandatangan PKS terkait dengan pelayanan E-Tilang.
"Langkah ini dilakukan agar masyarakar tidak perlu mengurus proses tilang ke kantor Kejari, namun cukup datang ke kantor pos terdekat, dengan membawa bukti tilang dan foto copy KTP, dan diberikan ke loket, termasuk dengan pembayaran dendanya," ujar Gerardio.
![]() |
Gerardio S. W. Kepala PT Pos Indonedia Cabang Kabupaten Pati. Foto : Wisnu. |
"Masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor, bisa tunggu dirumah, dan pihak kantor pos akan mengirimkan ke alamat masing-masing barang buktinya. Jadi tidak perlu antri lagi atau datang ke Kejari atau Kantor Pos," jelasnya.
Pelayanan ini akan berlaku di seluruh kantor pos cabang, bahkan diluar Pati juga bisa, karena ini sistemnya online dan secara nasional. Untuk dalam kota prosesnya bisa diantar maksimal 9 jam. Misalnya hari ini bayar besok sampai, namun untuk luar kota prosesnya 1 sampai 4 hari.
"Misalnya ada masyarakat yang ketilang di pati, tapi rumahnya di Tuban maka itu juga bisa dibayarkan di kantor pos Tuban, dan barang buktinya nanti bisa dikirim pihak kantor pos ke alamat yang bersangkutan," jelasnya.(WIS)
Post a Comment