Gubernur Malut Kini Langsung Pimpin Gugus Tugas Covid-19
![]() |
Gubernur Maluku Utara sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Abdul Gani Kasuba. Foto : Ist. |
Baru-baru ini, Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gadi Kasuba (AGK) membentuk Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Maluku Utara (Malut). Bahkan, struktur organisasinya kini telah diubah, terutama pucuk pimpinannya. Ketua gugus tugas ini sebelumnya dipimpin Sekretaris Provinsi Malut Samsudin A. Kadir, kini tugas kemanusiaan tersebut dipimpin langsung Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Sebagai Wakil Ketua berturut-turut Wakil Ketua Danrem 152 Babullah Kolonel Inf Endro Satoto dan Kapolda Brigjen Pol Rikwanto.
Pergantian pimpinan percepatan penanganan virus menular tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 294/KPTS/MU/2020. Perubahan pucuk pimpinan tim gugus tugas tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Biro Protokoler, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Provinsi Malut, Mulyadi Tutupoho menyampaikan, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/262/S/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Desiase (Covid-19) daerah yang telah dinyatakan WHO pada tanggal 11 Maret 2020 sebagai pandemik cenderung terus meningkat, baik secara global maupun nasional yang telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar sehingga berimpilkasi pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, terkoordinir dan sinergis antar lembaga/instansi vertikal terkait dan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujar Mulyadi.
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 20019 Provinsi Malut ini bertujuan untuk meningkatkan Ketahanan Nasional di bidang Kesehatan.
“Mempercepat Penanganan Covid-19 melalui sinergi antara lembaga/instansi Vertikal terkait dan perkangkat meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi daerah di lingkup Pemprov Malut,” tandas Mulyadi.
Lebih lanjut Mulyadi memaparkan, dalam keputusan tersebut, gubernur meminta agar dapat meningkatkan sinergitas dalam pengambilan kebijakan operasional; memberikan arahan kepada pelaksana dalam pelaksanaan percepatan penahanan Covid-19, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, menetapkan dan melaksanakan rencana operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan mengarahkan sumber daya untuk melaksanakan serta melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid kepada Gubernur,” pungkasnya.(MTH)
Post a Comment