Harga Gula; Desain Swasta atau Kehendak Negara?
Oleh: Ahmad Kaylani SH. M.Si.*)
Amerika Serikat menjadi negara dengan konsumsi gula tertinggi di dunia. Satu orang Amerika menghabiskan 126,4 gram gula perhari. Kedua, diduduki Jerman dengan konsumsi 102,9 gram perhari. Ketiga Belanda, 102,5 gram. Alhamdulillah diperingkat 10 besar pun, Indonesia tak ada.
Demikian dari sisi produksi. Indonesia tersingkir dari 10 besar produsen gula dunia. India menempati posisi pertama dengan produksi 33,07 juta ton. Lalu Brazil sebanyak 29,5 juta ton. Lalu Uni Eropa sebanyak 18,8 juta ton. Indonesia meski pada tahun 2018 sempat berhasil mencapai, 2,2 juta ton. Namun masih kalah banyak dengan Guetamala sebesar 3,05 juta ton yang duduk diposisi 10 dan Rusia.
Namun, ini yang unik. Dari sisi impor Indonesialah juaranya. Dua negara adi daya ekonomi Amerika dan China, dibuat takluk. Nilai impor gula Indonesia sebesar US 1,8 miliar. Lalu Amerika Serikat, US$ 1,7 milyar dan China hanya US$ 1 miliar. Loh kok bisa?
Padahal konsumsinya, kata Ekonom Faisal Basri, mengalami stagnasi. Laju konsumsi, lanjut Faisal, kalah telak dengan laju importasi. Ada apa? Tunggu. Sebelum menelisik keanehan itu, kita bahas teori impor. Umumnya selain untuk memenuhi kebutuhan, impor dibuka untuk menekan harga. Hukum supply-demand selalu berlaku. Termasuk gula. Ketika suply berlimpah, demand stagnan atau rendah, harga terseret turun. Bahkan tak jarang pecah berkeping-keping. Sebab ada yang banting-banting harga. Sebaliknya, jika demand tinggi, supply rendah; harga-harga, kata Iwan Fals, sudah tak bisa terjangkau lagi.
Impor memang ada manfaatnya. Sebut saja, harga segelas teh manis di Yogyakarta. Ketika gula berlimpah, mahasiswa masih mampu bisa merogoh koceknya. Satu gelas teh manis Rp 2000, membuat angkringan, menjadi surga bagi mereka. Di Yogya, angkringan wajib ada menu teh manisnya. Gorengan, nasi kucing bisa jadi hanya pelengkapnya. Satu sendok gula bisa mengubah wajah Jogya. Efek domino sesendok gula murah akan menjadi luar biasa. Sederhananya, gula murah bisa mendorong daya beli. Mampu memicu pertumbuhan ekonomi.
Kebayang jika tiba-tiba gula menghilang. Impor di stop, harga gula ikut menjulang. Inilah yang terjadi sejak satu bulan sebelum Ramadhan 1441 H. Tiba. Bahkan hingga kini, rak-rak gula di mini market, super market dan pasar-pasar tradisional kosong melompong. Ibu-ibu mulai panik. Harga gula yang sempat dipatok Rp 12,500 perkilo makin sulit dijumpai. Supply rendah-demand tinggi. Peluang menaikkan harga terbuka lebar. Pasar gelap mengambil alih. Ada gula, ada harga. Masyarakat tambah panik ketika Pandemik Corona memaksa harus di rumah. Satu kilo gula dipatok Rp 14.000-18.000. Bahkan tetangga sebelah rumah mematok Rp 20.000 perkilo. Dahsyat!!
Perbuatan mafia kah atau kartel? Apa bedanya? Atau semata-mata kegagalan negara mengelola industri gula?
Menurut KBBI mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak dibidang kejahatan. Sementara Kartel menurut KBBI; 1. Organisasi perusahaan besar (negara dsb) yang memproduksi barang sejenis. 2. Persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu.
Kartel kadang disebut juga dengan istilah sydicate. Dalam dictionary.com disebutkan; 1. an association of companies for some definite purpose. 2. A loose affiliation of gangsters in charge of organized criminal activities. Di sini pengertian mafia, kartel dan sindikat hampir serupa dan sama.
Siapa dan bagaimana mafia dan kartel bekerja, memang harus pembuktian hukum. Mafia masuk ranah pidana. Kartel masuk ranah persaingan usaha. Jika dibutuhkan KPPU dan Kepolisian harus gandeng tangan. Hasil kerja mafia dan kartel diakui sangat merugikan.
Bagaimana jika negara yang menjadi penyebabnya? Silahkan ahli tata negara yang menjawabnya. Sebab ketika negara gagal mengelola industri yang strategis, baik mafia dan kartel tak mungkin hanya jadi penonton. Bahkan bisa jadi lemahnya negara merekalah biang keladinya. Benarkah?
Kembali soal menjulangnya harga gula. Perbuatan mafia, kartel atau siapa? Jika dicermati secara struktur industri, juga menjadi penyebab suburnya mafia dan para penimbun gula. Satu, antara supply dan demand, sangat jomplang. Kedua, efisiensi perusahaan negara versus swasta juga jomplang. Ketiga, soal bagaimana kebijakan impor dikelola; soal quota, soal perusahaan siapa mendapat berapa. Keempat, soal transparansi data kebutuhan dan data impor. Kelima, sifat gula yang tahan lama. Gula, dengan segala persoalannya, dominan di tangan negara.
![]() |
Ahmad Kaylani, SH, MSi. Advokat dan Pengamat Hukum Persaingan. |
Soal gula memang tak sederhana. Untuk menutup selisih kekurangan, kran impor dibuka. Agar harga tak selalu bergejolak, HET pun harus diterapkan. Tapi kedua solusi ini justeru juga menjadi sumber masalah. Tudingan KPPU sola lambatnya SPI dan kecurigaan Faisal Basri soal tingginya laju impor dari konsumsi agaknya berkorelasi.
Jadi wajar, jika HET 12,500, swasta sudah dapat marjin Rp 6500 secara halal dan toyyibah. Tak perlu menimbun. Ikuti saja HET, bisnis lancar jaya. Bagaimana importir? Jangan tanya. Tak perlu berpeluh keringat. Lolos screening, marjin besar sudah di depan mata. Bagaimana BUMN? Bisa jadi di sinilah masalahnya. Dengan marjin “yang menyiksa”, BUMN malah seperti disandera. Bukannya untung, justeru malah buntung.
Gula dengan segala keuntunganya agaknya seperti “didesain” oleh swasta. Sedangkan keberhasilan Indonesia juara satu soal impor gula agaknya seperti kehendak “negara”. Dan kita melihat dalam soal gula, ada hikmahnya. Swasta dan “negara” satu suara; Marjin gula memang manis rasanya.(*)
*)Ahmad Kaylani, SH, MSi : Advokat dan Pengamat Hukum Persaingan Usaha.
Kemanisan gula "dipelihara" negara
BalasHapus