Kapolsek Kembangan Jakbar yang Gelar Pernikahan Akhirnya Dicopot dari Jabatannya
![]() |
Suasana saat resepsi pernikahan Kapolsek Kembangan Jakarta Barat di salah satu hotel di Jakarta. Foto : Ist |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelanggaran tersebut berkaitan dengan acara pernikahan yang digelar Fahrul pada 21 Maret 2020.
"Hasil propam Polda metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri yang sudah tegas dalam maklumat itu dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19 sekarang ini agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Yusri menegaskan bahwa Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, melainkan juga bagi seluruh anggota Polri. Berdasar perintah dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kekinian Fahrul pun dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan di mutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," kata Yusri.
Sebelumnya, acara pernikahan Fahrul yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta mendadak viral di media sosial. Pasalnya pernikahan itu digelar setelah Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikeluarkan pada 19 Maret 2020.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu ditandatangani Idham tertanggal 19 Maret 2020. Idham pun menginstruksikan personelnya untuk menertibkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.
Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya;
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.(ANT)
Post a Comment