Komisi IX DPR Minta PSBB Segera Dijalankan
![]() |
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menekankan dari mengusulkan agar wilayahkan ditetapkan sebagai PSBB oleh Kemenkes. Foto : Ist |
Dasar hukum teknis yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19.
Menurut Emanuel, Permenkes PSBB telah menjawab terkait penanganan penyakit, serta untuk mengantisipasi berbagai dampak sosial, ekonomi, termasuk.
"Sebagai sebuah aturan, Permenkes ini sudah mencoba berbicara secara komprehensif mengenai berbagai aturan penanganan Covid-19 dan dampak-dampak yang menyertai. Tinggal dijalankan," kata Emanuel di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Emanuel menegaskan, DPR tentu akan mengawasi pelaksanaan PSBB. Begitu juga pengawasan terhadap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
"Mengawasi semua, pelaksanaan, semua peraturan pemerintah yang sudah dibuat akan kita awasi. Kita akan mencermati supaya betul-betul berjalan dengan baik sehingga penanganan masalah ini bisa betul-betul efektif di lapangan," ucap Emanuel.(BS)
Post a Comment