Ricky Umar Angkawijaya, SH, MM. Mengabdi untuk Penegakan Hukum dan Menjaga Advokat sebagai Profesi Terhormat
Profesi sebagai pengacara sudah
dirintis Ricky Umar Angkawijaya sejak ia masih kuliah di tahun
1979 sebagai asisten pengacara. Selepas lulus kuliah, ia langsung membuka
kantor pengacara sendiri pada tahun 1984. Berbagai kasus hukum yang fenomenal pernah ditanganinya.
Tercatat kini sudah hampir 34 tahun ia mengabdi di bidang hukum yang memberikan
kepuasan baginya saat menangani kasus hukum rakyat jelata.
Passion Ricky yang ingin menimba ilmu di
bidang hukum membawanya menjadi seorang pengacara sukses. Lulusan Universitas
Islam Nusantara Bandung tahun 1983 ini bahkan sudah mulai merintis karir sebagai asisten
pengacara seorang warga negara Belanda yang berada di Bandung pada waktu masih
kuliah di tingkat 2 tahun 1979 sampai 1980.
Menjaga marwah profesi Advokat. |
Ia belajar banyak dari advokat
senior asal Belanda yang dulu disebut pokrol dan banyak menguasai segi hukum di
Indonesia yang berasal dari Belanda. Pokrol merupakan sebutan bagi seseorang
yang bukan sarjana hukum tetapi berpraktek sebagai advokat .“Ia menjadi guru
advokat saya,” ujar Ricky yang sebelum kuliah di Universitas Islam
Nusantara sempat duduk di Sekolah Teknik Mesin dan kuliah di Akademi
Pimpinan Perusahaan sampai tingkat 2.
Organisasi pertama yang diikuti Ricky adalah sebagai Ketua
Ormas Benteng Bersatu di Tangerang. Ia juga aktif bergerak di organisasi antara
lain pernah bergabung di Organisasi Generasi Muda Pusbadhi (Pusat Bantuan
dan Pengabdi Hukum Indonesia) di bawah kepemimpinan R.O Tambunan almarhum, seorang advokat
senior. Ia juga pernah
menjadi Ketua Generasi Muda Pusbadhi juga yang membawahi seluruh mahasiswa
Fakultas Hukum di Jawa Barat.
Sampai kemudian di tahun 1984 ia mendapat
izin pengacara praktek berawal dari Bandung. Ia pun membuka kantor pengacara
sendiri di Bandung dengan nama LBH Genta kemudian hijrah ke Cirebon. “Di
Cirebon saya buka sendiri juga kantor pengacara dan di sana saya bergabung di
bidang organisasi Pemuda Pancasila. Waktu itu saya sebagai Direktur LBH Pemuda
Pancasila di Cirebon,” kenang lulusan Magister Manajemen Unpad tahun 2001 ini.
Di tahun 1995, Ricky hijrah ke Tangerang dan
membuka kantor pengacara di sana, Kemudian tahun 2008 ia diajak oleh rekan-rekannya
untuk bergabung di Kongres Advokat Indonesia(KAI). Ia pun dipercaya sebagai
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Banten periode 2008-2013.
Setelah jabatannya selesai tahun 2013, anggota DPD memintanya untuk menjadi
ketua lagi.
![]() |
Tiga periode menjadi Ketua KAI DPD Provinsi Banten. |
“Terakhir pada Musda 2017 saya sudah tidak mau mencalonkan lagi.
Hanya saja tidak ada calon lain yang mencalonkan sehingga mereka mendaulat saya
untuk menjadi ketua. Akhirnya sampai ketiga kali sekarang, padahal saya sudah
tidak mau ikut lagi karena saya rasa sudah jenuh di dalam organisasi,”
ungkap Ricky yang juga dipercaya sebagai Ketua DPD Ikatan Penasihat
Hukum Indonesia (IPHI) Provinsi Banten.
Sejak 2008 Ricky bersama beberapa rekan yang
sepaham dengannya membentuk law firm Rick’s & Pandawa. Rick’s
merupakan singkatan dari namanya, dan Pandawa merupakan singkatan dari
nama rekannya Harun Pandia yang sekarang menjadi seorang Notaris /PPAT, dan rekannya bernama Mohamad
Anwar.
“Pandawa itu kalau di bahasa Jawa 5 karena ada 5 orang yang
bergabung, tetapi kalau pendirinya 3 orang tersebut, yaitu saya, Pak Harun dan Pak Anwar,”
jelasnya.
Berkiprah di Cirebon
![]() |
Pengalaman begitu berharga. |
Saat di Cirebon, Ricky pernah menangani
kasus masyarakat kecil bernama Pak Samid yang memiliki usaha penggilingan padi namun usahanya
disegel tidak boleh berjalan oleh pihak yang merasa tersaingi. Saat
itu Ricky sempat berhadapan dengan pemerintah daerah Cirebon. “Pesaing yang masih saudaranya orang
Pemda ini merasa tersaingi oleh pak Samid, warga Cirebon yang betul-betul lugu dan buta huruf dan
menawarkan jasa penggilingan padi dengan harga murah.
Pesaing merasa tersaingi
akhirnya usaha pak Samid disegel dengan alasan tidak memiliki izin. Padahal usahanya di desa Babakan Sindang Laut Cirebon dan perijinan itu
hanya cukup dari desa sebetulnya. Cuma karena dianggap bermasalah hingga disegel,
akhirnya saya bela pak Samid.
Sempat sangat fenomenal sekali waktu itu sampai
saya gugat Pemda dan saya sempat diberitakan di media cetak. Bahkan pak Samit
sampai mogok makan selama 29 hari. Saya sampai diperiksa oleh Kodim dan dari
Kementerian Koperasi juga datang melihat karena fenomenal sekali, seluruh
media memberitakan.
Akhirnya pemda Cirebon menyerah, bahkan kemudian pak Samit
diberi tanah pengganti seluas 1000 meter persegi, asalkan mau pindah lokasi
usaha. Ia pun kemudian membuka usaha penggilingan padi kembali . "Itu sangat
fenomenal sekali karena saya tidak terfikirkan bayaran, yang saya lihat adalah
masyarakat kecil,” jelasnya.
Kasus lain yang berkesan bagi Ricky adalah ketika
menangani kasus bersama R.O Tambunan dan Petrus Bala Pattyona yang
mengugat Walikota Cirebon. Ia mengugat Walikota Cirebon karena adanya
program untuk memindahkan semua toko-toko sparepart dari kota Cirebon ke satu
tempat. "Di lokasi itu memang sudah diplot oleh seorang developer sampai
toko-toko dipaksa tutup. Akhirnya kita gugat Walikota Cirebon dan kami
turun langsung ke lapangan. Dulu itu kekuasaan sangat berpengaruh sekali,
sempat saya diculik di Kodim dan ditodong pistol supaya menyerah. Lalu saya
katakan, bagi saya
tidak ada masalah saya lepas dari pengacara. Ada pengacara lain sama saja,
bukan menjadi solusi,” kenangnya.
![]() |
Keluarga merupakan faktor pendorong dalam berkarir dan sangat berarti dalam hidupnya. |
Banyaknya kasus-kasus kriminal yang terjadi di daerah
Cirebon juga pernah ditangani Ricky. Seperti kasus dukun cabul yang
juga menjabat sebagai kepala desa di Desa Lembah Tamba Cirebon, bernama
dukun Haji Nali yang terkenal di sana. Banyak pejabat yang datang dari
Jakarta untuk meminta bantuan sang dukun yang ternyata cabul.
“Kebetulan klien
saya anak kecil yang diobati oleh dukun cabul itu tapi ternyata ia disodomi.
Hanya saja anak ini takut sama dukun itu, dan akhirnya ada salah satu tokoh
masyarakat minta bantuan saya untuk melaporkan dukun itu ke polisi. Saat kita
laporkan ke polisi, anak ini sudah tersandera di kampung dan tidak bisa
kemana-mana. Saat itu saya datang bersama wartawan Majalah Tempo Pak Hasan Sukur yang ingin
mewawancarai anak itu dan kita datang ke lokasi diam-diam. Anak itu kita
tawari nanti akan diberi sepeda kalau mau menceritakan pelecehan yang
dialaminya. Akhirnya ia mengatakan bahwa ia dilecehkan. Pada saat kita
wawancara, masyarakat di sana yang juga anak buahnya kepala desa itu tahu.
Habis kita diserang oleh masyarakat dan saya langsung loncat ke mobil ngebut,
sedangkan pak Hasan Sukur tertangkap sampai rekaman wawancara dan foto-foto dirusak. Kejadian itu tahun
1987 atau 1988. Tapi berita kasus ini akhirnya muncul juga dan dukun cabul yang
juga kepala desa ini pun dijatuhi hukuman,” paparnya.
Ricky menilai di Cirebon banyak kasus yang
fenomenal ditanganinya, salah satu diantaranya kasus pemalsuan paspor dari
kliennya yang betul-betul membutuhkan bantuan tapi tidak punya uang. Bahkan,
karena tidak memiliki uang, kliennya membayar terkadang dengan pisang atau
beras. Seperti halnya kliennya pak Samid yang begitu usahanya produktif kembali
kemudian mengirim beras kepada Ricky setiap bulannya.
“Membela mereka merupakan sebuah kepuasan bagi saya. Dan dulu belum
banyak media. Saat di Jakarta saya juga pernah menangani kasus Kepala Desa
Muara di tahun 2009 yang memang didzolimi oleh lawan saingannya. Ia
dilaporkan ke Kejaksaan karena dugaan kasus korupsi BLT (Bantuan Langsung
Tunai) padahal memang ia tidak memakai uang itu. Atas kesadaran masyarakat
untuk membeli perlengkapan bagi jenazah seperti membeli keranda jenazah,
masyarakat kemudian menyumbang, dan begitu dapat Bantuan Langsung Tunai
misalnya Rp 500.000 lalu dibelikan kelengkapan-kelengkapan seperti kain kafan
dan lainnya. Akhirnya Kepala Desa tersebut ditahan, dan kita semua anggota KAI
hampir 300 orang sempat melakukan demo ke Kejaksaan, dan sampai sidang pun
Kepala Desa Muara tetap masih ditahan. Namun akhirnya setelah ditahan selama 60
hari putusan bebas karena memang tidak terbukti. Jadi sidang 20 hari ditambah
lagi 40 hari tahan di pengadilan dan ditangguhkan penahanan, di saat sidang
kita bisa mengungkap semua karena kasus korupsi BLT yang dituduhkan
sebesar Rp 4.000.000 motifnya bukan karena itu tapi karena ada lawan saingan
Kepala Desa. Kasus itu cukup ramai juga pada saat itu,” ungkapnya.
![]() |
Moge merupakan hobinya. |
Meski menghadapi banyak tantangan,
tetapi Ricky justru merasa tertarik bergelut di bidang hukum. Ia
merasa sangat terinspirasi dengan film-film di luar negeri yang mengisahkan
peran seorang detektif. Saat masih kuliah, ia kerap melihat film-film detektif.
Menurutnya seharusnya di Indonesia sudah mulai ada peran deketif dalam
kasus-kasus tertentu tetapi undang-undangnya belum diatur di Indonesia.
Passionnya tersebut ikut dipengaruhi oleh profesi orang tuanya yang
dulunya adalah seorang pengacara pokrol di Bandung dan sering
menangani perkara-perkara seperti utang-piutang. Ayahnya sering
bergaul dan berteman dengan banyak pengacara.
Menangani Perkara Tak Terlupakan
Di tahun 1984 Ricky masih bergelar sarjana muda dan saat itu sarjana
muda bisa langsung praktek membuka kantor pengacara. Menurutnya
pengacara-pengacara dulu tidak seperti sekarang. Kalau dulu seorang pengacara
wajib menangani 5 perkara pidana dan 10 perkara perdata sebagai persyaratan
izin pengacara praktek.
"Kalau sekarang mereka kadang-kadang tidak praktek
bisa lulus, bagaimana kita mau belajar. Kadang kala saya melihat mereka baru
lulus membuat surat kuasa saja tidak bisa, makanya itu terkadang saya juga
bingung bagaimana mau menjadi pengacara kalau seperti itu,” keluhnya.
Persaingan sesama pengacara juga terjadi di kota besar
seperti misalnya di Bandung untuk menangani perkara yang boleh dikatakan ada
uangnya. Lain halnya di Cirebon tantangannya berbeda, karena yang klien yang
memiliki uang banyak itu bisa dihitung. Banyak orang-orang kampung yang
betul-betul tertindas, dan dari pengalamannya Ricky beberapa kali
ditunjuk sebagai pengacara negara. Salah satunya kasus PKI di tahun 86 di
Cirebon yang kemudian ditangkap oleh Polri dan diperkarakan. Ia menilai di era
Orde Baru kekuasan lebih dominan daripada hukum.
Menurut Ricky, perjuangannya membuka kantor pengacara
sendiri di tahun 1984 tidaklah mudah dan membutuhkan kerja keras serta jaringan dan yang terpenting adalah
trust, karena seorang pengacara menjual jasa.
“Kalau kita penjual jasa sudah
tidak dipercaya itu akan sulit. Jaringan koneksi itu berawal dari trust karena
dari kepercayaan itu mereka akan bicara sehingga membentuk jaringan secara
alami. Saya tidak pernah artinya boleh dikatakan tidak pernah mencari perkara, dari
mulut ke mulut dari jaringan, dan itu memang kita perlu satu kerja keras.
Artinya sebagai seorang penjual jasa hukum seperti kita ini maka kepercayaan
dari klien itu harus kita jaga. Kadangkala banyak pengacara yang tidak bisa
menjaga kepercayaan itu. Tapi secara alami mereka pasti akan tergeser. Apalagi
kita berhadapan dengan orang-orang asing yang kebanyakan dari Taiwan,”
jelasnya.
Saat ini Ricky banyak bergerak di bidang legal corporate dan banyak perkara-perkara perusahaan yang
ia pegang, kurang lebih ada 10 orang klien dari luar negeri. Meski persaingan pengacara
semakin ketat, namun menurutnya dibandingkan dengan kebutuhan pencari
keadilan di Indonesia itu masih kurang. Masih perlu beberapa pengacara karena
tidak meratanya pengacara di daerah maupun di kota. Banyak pengacara lebih suka
mencari klien di kota besar padahal di seluruh Indonesia yang memerlukan
bantuan untuk mencari keadilan itu masih banyak.
“Untuk menyikapi persaingan
itu kita harus menjaga profesi sebagai pengacara. Officium Nobile artinya
profesi yang terhormat untuk pengacara. Di luar negeri itu sangat dihargai,
kalau seorang pengawal pribadi itu pasti punya lawyer. Di Indonesia ini
masyarakat masih belum banyak paham soal masalah hukum. Gunanya seorang
pengacara itu mereka masih belum mengerti, kecuali saat mereka ada kasus saja baru perlu seorang lawyer. Di samping
itu kepercayaan mereka terhadap lawyer-lawyer nakal membuat kadangkala banyak
yang kalah, sehingga mereka yang punya perkara takut memakai lawyer karena
takut dibohongi,” tambahnya.
![]() |
Berkiprah di Organisasi Advokat untuk menjaga Advokat sebagai profesi terhormat. |
Maka dari itu, Ricky menegaskan bahwa
pengacara betul-betul harus menjaga trust karena rusaknya nama pengacara adalah akibat mereka yang
merusak profesi sebagai seorang pengacara. Mereka kadangkala menerima honor
tetapi perkaranya tidak ditangani dengan baik atau bermain dua kaki sehingga
merusak citra seorang pengacara. Ricky pun berharap semoga ke depan hal itu
tidak terjadi lagi, apalagi saat ini ada persaingan dengan advokat asing yang
sudah mulai masuk di Indonesia. Kalau kita tidak bisa menjaga untuk
meningkatkan intelektual kita dan kemampuan sumber daya manusia kita maka akan
kalah bersaing.
“Kita jangan kalah dengan mereka yang belum begitu mengerti
soal hukum di negara kita. Jadi kita yang harus lebih menguasai hukum kita.
Itulah artinya persaingan bertambah ketat dan secara sosial media kita harus
banyak belajar. Jika pengacara tidak bisa belajar internet akhirnya tertinggal,
jadi harus mengikuti perkembangan. Dulu zamannya saya sebelum ada komputer
pakai mesin tik saya menyusun pembelaan. Apalagi saya sebagai asisten seorang
Belanda, itu sangat disiplin. Salah sedikit saja kalimat disobek dan ketik lagi
ulang pakai mesin tik. Sampai sekarang mesin tik saya masih ada. Makanya
disitulah kita dilatih kedisiplinan. Salah sedikit saja huruf besar itu tidak
bisa, sekarang lebih enak,” terangnya.
Ricky menilai hukum di Indonesia masih jauh untuk
dikatakan benar-benar sesuai dengan penegakan keadilan, karena peran kekuasaan
masih tetap ada. Permainan uang masih ada, dan sekarang sistemnya mau tidak mau
Pengacara,Jaksa, Hakim akan terbawa ke dalam sistem korupsi.
“Misalnya seorang
pengacara yang menangani seorang klien yang menjadi tersangka dan diperiksa
oleh seorang Polisi. Pada saat diperiksa Polisi sudah dikeluarkan surat merah
artinya surat merah itu sudah ditahan. Klien begitu melihat pasti akan bicara
ke pengacara, pak bagaimana caranya supaya saya tidak bisa ditahan? Kalau
klien sampai ditahan maka dia akan pakai pengacara lain. Akhirnya terjadilah
tawar menawar dengan seorang Polisi mau bayar berapa supaya klien tidak
ditahan. Ini sistem dari hukum kita yang memberi celah sehingga terjadi
bargaining korupsi, bargaining tukar -menukar uang dengan kekuasaan. Begitu
juga di Kejaksaan karena Polisi diberikan kewenangan untuk menahan. Makanya
sistemnya itu harus diubah, jangan diberikan kewenangan penuh terhadap seorang
Polisi.,” jelasnya.
![]() |
Selalu memiliki waktu buat keluarg. |
Dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kriminal
seperti kasus pembunuhan, menurut Ricky Polisi diberikan
kewenangan untuk menahan. Tapi kalau misalnya berkaitan dengan kasus-kasus yang
berbau uang, Polisi jangan diberikan kewenangan untuk menahan. Harus ada sistem
pengawasan yang jelas, tapi sulitnya hal ini berkaitan dengan mental dan
budaya. Dalam kenyataan budaya seperti ini sudah terakomodir dari mulai tingkat
bawah sampai ke atas. Sistem pengadilan sulit kalau mau menerapkan pelayanan
satu pintu, salah satunya di perizinan masih ada permainan uang.
“Perizinan
yang seharusnya mempermudah tapi malah mempersulit, saya banyak mengurus
perizinan- perizinan dari perusahaan-perusahaan katanya satu pintu satu
nomor. Bohong itu semuanya tetap saja dipersulit, jadi sistemnya belum
mendukung dan infrastrukturnya belum menunjang untuk mulai berjalan. Ini akan
membuat perusahaan-perusahaan tidak berjalan, apalagi sistem hukum kita masih
ketinggalan jauh dengan hukum Belanda. Kesadaran hukum di Indonesia ini masih
sangat jauh. Dibandingkan dengan di Denmark, penjara ditutup karena tidak ada penjahat, kalau di
Indonesia banyak penjahat menumpuk di penjara,” jelasnya.
Profesi sebagai pengacara menurut Ricky harus
berada di tengah-tengah, karena kalau kita mengikuti arus akan hanyut dan kalau
melawan arus akan terpental. Seperti pada saat Orde Baru melawan arus
terpental, dan kalau ikut arus hanyut. Kita hanyut dalam arti kata ikut
bermain, akhirnya pengacara itu banyak yang bersifat sebagai Markus. Pengacara
yang tidak mengikuti arus akan terpental dan tidak laku.
![]() |
Ricky selalu meluangkan waktu untuk berkumpul bersama keluarga. |
Di tengah kesibukan yang padat, Ricky selalu
meluangkan waktu untuk berkumpul bersama dengan keluarga. Setiap ada kesempatan
ia pasti makan bersama dengan keluarga, tapi karena sekarang puterinya ada yang
tinggal di Amerika dan di Malaysia maka pada momen- momen tertentu keluarganya
ke Malaysia. “Terkadang pada saat ada yang ulang tahun, salah satu pasti kita
kumpul dan pasti kita rayakan. Istri saya ibu rumah tangga, dulu ia pernah
membuka salon kecantikan,” ujarnya.
Selama hampir 34 tahun berkiprah sebagai
pengacara, Ricky tidak memiliki harapan muluk, dan sudah merasa
cukup dengan apa yang diraihnya saat ini. Ayah dari empat anak
perempuan dan tiga anak laki-laki ini pun sudah memiliki tujuh orang cucu, dan
tinggal satu anak yang belum menikah. “Anak ke-2 saya (perempuan) menikah
dengan orang Malaysia dan tinggal di Malaysia. Sedang anak ke-4 saya (
perempuan ) menikah dengan orang Amerika dan tinggal di Amerika,” pungkasnya.(Tim Penulis/DD)
Post a Comment