UPP Kelas III Soasio Digugat PT. Amasing Lintas Ekspedisi
![]() |
Penghentian bongkar muat PT Amasing Lintas Ekspedisi dan dialihkannya ke Perusda Aman Mandiri dinilai merugikan PT Amasing. Foto : Ist. |
Kepala Cabang PT. Amasing Lintas Ekpedisi Ibrahim Albanjar mengatakan, pihaknya diberikan tanggung jawab oleh Pelni Logistik untuk melakukan pembongkaran 32 unit kontainer sesuai dengan surat penunjukan tertanggal 11 Januari 2020.
"Dengan surat ini saya berkordinasi dengan kepala Kantor UPP Kelas III Soasio, namun mereka malah minta saya menghentikan pembongkaran terhadap 32 unit kontener tersebut dengan tidak memberikan surat penghetian pembokaran. Lantas mereka malah menunjuk Perusda Aman Mandiri untuk melakukan pembongkaran atas 32 unit konteiner itu," ungkap Kepala Cabang PT. Amasing Lintas Ekpedisi Ibrahim Albanjar.
Ia mengatakan, tindakan Kepala UPP Kelas III Soasio ini merugikan perusahannya. Hal itu didasari Surat Penunjukan Pelni Logistik tertanggal 11 Januari 2020. Surat itu pihaknya tidak hanya bertanggung jawab terkait kelancaran dan keselamatan bongkar muat, namun juga untuk menyerahkan barang kepada penerima barang/pemilik. Tak hanya itu, PT Amasing juga bertanggung jawab kepada Pelni Logistik dan membuat Laporan Kepala Kantor UPP Kelas III Siasio.
"Kami sanggat kecewa dengan Keputusan yang diambil oleh Kepala Kantor UPP Soasio yang sepihak. Kami akan menempuh jalur Hukum," tegas Ibrahim Albanjar.
![]() |
Fahmi Albar, SH. |
Post a Comment