210 Napi di Lapas Kelas IIB Pati Mendapatkan Remisi
![]() |
Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Klas IIB Pati Mulyo Utomo, A.Md.IP, SH, M.Si. |
Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Klas IIB Pati Mulyo Utomo, A.Md.IP, SH, M.Si kepada wartawan mengatakan, di tahun 2020 ini untuk perayaan hari besar Idul Fitri ada 210 orang narapidana yang mendapatkan remisi. "Untuk sementara ada 210 narapidana yang mendapatkan remisi, dan itu sesuai pengajuan yang sudah diotorisasi dari Kemenkumham di tahun 2020," ungkapnya Minggu (24/5/2020).
Menurutnya, remisi adalah program dari Presiden melalui Menkumham RI yang diterbitkan 1 tahun sekali, atau tiap momen-momen hari besar keagamaan atau momen kemerdekaan. Program ini didapat bagi narapidana yang selalu taat aturan dan selalu disiplin saat menjalani masa tahanan, seperti berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik di lapas atau rutan, serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, dan tidak menjalani hukuman disiplin.
"Remisi adalah pengurangan masa tahanan yang diberlakukan sesuai aturan dan UU," katanya.
Program remisi ini dibuat sebagai bentuk penyemangat bagi para narapidana yang tidak pernah menyalahi aturan, dan ini dibuat sesuai pengajuan dari UPT ke Lapas yang diteruskan ke Kemenkumham RI untuk narapidana yang berhak untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Remisi dapat diberikan kepada seorang narapidana oleh Menteri Hukum dan HAM RI setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan."Dari semua narapidana yang ditahan di Lapas kelas IIB Pati bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana, dan untuk tahun ini baru 210 yang diotorisasi," tandasnya. (WIS)
Post a Comment