dJAMAN Maluku Utara Tuntut Pembebasan Buruh yang Demo 1 Mei 2020 di Depan PT IWIP
![]() |
Ketua Umum dJAMAN Maluku Utara Rahmat Syafrudin menuntut agar Kepolisian membebaskan Ucen dan buruh yang ikut aksi Hari Buruh 1 Mei 2020 di depan PT IWIP. |
Ketua umum dJAMAN Maluku Utara, Rahmat Syafrudin, mengatakan, penangkapan Husen Mahmud alias Ucen dan 12 buruh PT.IWIP merupakan pembungkaman terhadap nilai demokrasi secara totalitas di alam demokratik,yang mensyaratkan adanya kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun tulisan. Mereka menilai, Ucen adalah nama dari berbagai keresahan dan krisis kemanusiaan yang sedang melanda perusahan tambang di Maluku Utara.
Rahmat mengungkapkan, jika bukan karena nama “Patra Alam”, apakah publik dan masyarakat akan mengetahui borok dari tambang yang menjerit buruh lokal selama ini. Ia mengatakan, persoalan-persoalan itu mulai dari pemerasan tenaga kerja tanpa upah yang layak, waktu kerja yang tinggi tanpa jam istirahat yang cukup, hingga bentuk-bentuk diskriminatif lainnya yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada buruh. Justru dari suara Ucenlah akhirnya kita tersadar bahwa ada kejahatan kemanusiaan yang perlu dituntut melalui proses hukum, bukannya dilepas dari pantauan hukum lalu dibuat perangkap hukum baru bagi orang-orang kritis yang berniat melawannya.
![]() |
Husen Mahmud alias Ucen, salah satu karyawan PT IWIP yang ditangkap terkait dengan aksi buruh tanggal 1 Mei 2020. |
“Penangkapan Ucen begitu dramatis, seperti drama yang sudah diatur oleh sutradara, dengan synopsis yang sudah disiapkan, dan Polda hadir sebagai sang pahlawan yang menyelamatkan perusahaan karena pengrusakan dan pembangkangan oleh buruh,” jelas Rahmat.
Rahmat menceritakan, padahal jika dilihat secara kasuistik, Polda Maluku Utara seharusnya hadir sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan jaminan keamanan kepada setiap Warga Negara tanpa melihat latar belakang dan profesi, semuanya sama di mata hukum. "Bukannya justru bersikap memihak kepada perusahan," ujar Rahmat.
Rahmat menambahkan, atas nama demokrasi dan jaminan kehidupan yang layak, dJAMAN menuntut agar Polda Maluku Utara segera membebaskan Ucen dan 12 buruh lainnya. Labih lanjut Rahmat mengatakan, mereka yang melakukan aksi pada hari buruh adalah hak konstitusinal yang seharusnya dilindungi, bukan malah diintimidasi.(Masdar Hi Ahmad)
Post a Comment