Empat Tersangka Penyelundupan BBM Bersubsidi Diancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Milyar
![]() |
Firman Wahyu Kasipidum Kejari Pati. |
Kasipidum Kejari Pati Firman Wahyu kepada wartawan mengatakan, keempat tersangka yakni, HP, SA, TC, dan S diduga bersalah sesuai dengan penetapan berkas perkara Nomor : BP/4/IV/RES.5.2/2020/Ditpolair, dan berkas perkara Nomor : BP/13/IV/RES.5.2/2020/Ditpolair. "Untuk tersangka ini melanggar Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana diatas 6 tahun dan denda minimal Rp 60 Milyar," ungkapnya, Kamis (27/5/2020).
Menurutnya, kasus penyelundupan BBM bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan oleh empat orang tersangka ini ditangkap di dua tempat dengan pelaku yakni, HP, SA, dan TC di Kecamatan Margorejo dan S atau Nodot di Kecamatan Tayu oleh tim dari Badan Pemeliharaan Keamanan (BAHARKAM) Mabes Polri sejak 21 Maret 2020 lalu.
"Tiga orang tersangka diamankan di Kecamatan Margorejo, dan satu tersangka di amankan di Kecamatan Tayu dengan waktu yang sama, oleh tim Baharkam Mabes Polri," ungkap Firman Wahyu.
Saat ini, masih menurut Firman, setelah dilakukan tahap dua, untuk proses selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Pati, setelah sebelumnya dilakukan pelimpahan dari Kejagung ke Kejari Pati. "Pihak Kejari sudah meneliti tentang administrasi dakwaan dari hasil penetapan tersangka, karena untuk P-21 sudah dari Kejagung, dan sejauh ini untuk berkas perkara sudah lengkap, tinggal menunggu jadwal sidang dari PN," jelasnya.(WIS)
Post a Comment