Ketua Komisi II DPRD : Sanksi Penundaan Transfer DAU, Pukulan Telak Pemkot Tikep
![]() |
Ketua Komisi II DPRD Kota Tikep Murat Polisiri |
Keputusan pemotongan itu terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Unum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyampaian Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
Sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 10/KM.7/2020, penundaan penundaan DAU bagi pemda karena tidak patuh pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35/PMK.07/2020. Yakni, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Atas kelalaian Pemkot Tikep itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan, Murat Polisiri mengatakan, hal tersebut merupakan suatu pukulan telak bagi pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
"Karena Pemerintah Kota Tidore terkesan lambat menangani wabah virus korona atau Covid -19, sehingga berdampak terhadap pendundaaan penyaluran angaran DAU sebesar 35 persen merupakan salah satu kelalaian," ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan Murat Polisiri.
Pria yang biasa disapa Ato itu menambahkan, meskipun penundaan DAU bukan saja terjadi di Kota Tikep, namun bagi dirinya sanksi ini bentuk dari sikap angkuh dan tidak mau mendengar saran maupun masukan dari Angota DPRD.
"Penundaan DAU sebesar 35 persen adalah ancaman bagi kelanjutan program di daerah, apapun alasanya jika ditunda sebanyak 35 persen maka berbagai program akan terhambat," tegas Ato.(LAK)
Post a Comment