Wabup Halteng Fasilitasi Pertemuan Serikat Buruh dan PT IWIP untuk Rumuskan PKB
![]() |
Perwakilan PT IWIP bersama Serikat Pekerja bertemu untuk merumuskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada Jumat, 29 Mei 2020. Foto : Masdar Hi Ahmad. |
Menurut Wabup Halteng Abd Rahim Odeyani kepada wartawan Jum'at (29/5/2020) sore, melalui PKB itu masing-masing pihak, baik itu perusahaan maupun serikat pekerja yang mewakili pekerja bisa merumuskan hak dan kewajibannya masing-masing. Perjanjian kerja bersama ini sebagai tindak-lanjut atau implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Halteng Abd Rahim Odeyani memfasilitasi pertemuan antara PT IWIP dengan serikat pekerjanya. Pertemuan itu berlangsung pada Jum'at (29/5/2020) di ruang kerja Wabup Halteng. Peremuan itu untuk merumuskan dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk kesejahteraan buruh yang bekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP).
"Yang pasti perjanjian kerja bersama ini untuk mengimplementasi amanat Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan Nomor : 13 Tahun 2003. Oleh karena itu, harus ada pegangan dasar berupa dokumen perjanjian," ujar Imo, sapaan akrab Wakil Bupati Halteng itu.
Di tempat terpisah, Sekretaris Pimpinan Cabang PUK SPSI Kabupaten Halmahera Tengah, Bakir Oesman kepada wartawan mengemukakan, langkah yang diambil Pemkab Halteng untuk merumuskan dokumen PKB ini sangat luar biasa. Sebab, dokumen PKB merupakan solusi kesejahteraan bagi pekerja buruh tentang hubungan ketenegakerja pada perusahaan.(DAR)
Post a Comment