Komis III DPRD Halteng Meminta DLH Investigasi Pencemaran Lingkungan di Desa Waleh
![]() |
Sekretaris Komisi III DPRD Halteng Munadi Kilkoda. |
Apabila dampak lingkungan tidak segera ditangani serius maka masyarakat akan sangat sengsara dibuatnya.
Pencemaran lingkungan hidup di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng)
harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya para pengambil keputusan.
Pihak DPRD melalui Sekretaris Komisi III Munadi Kilkoda, angkat bicara soal kerusakan lingkungan hidup.
Menurut Munadi, melalui rilis kepada BIZLAWNEWS, Selasa (9/6),
menyampaikan bahwa kejadian pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa
Waleh itu sudah berulang-ulang kali, sehingga kami meminta kepada
pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan investigasi penyebab
utamanya.
"Saya mencurigai sedimen dalam jumlah yang besar tersebut disebabkan
adanya kegiatan pembukaan lahan dan hutan besar-besaran di bagian hulu,
salah satunya kegiatan pertambangan nikel PT Bakti Pertiwi Nusantara
yang terhubung dengan sungai Waleh. Kalau sampai pencemaran tersebut
akibat dari kegiatan pertambangan, saya minta kepada Bupati untuk segera
berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar dapat membekukan izinnya
serta melakukan audit lingkungan atas seluruh aktifitas pertambangan PT
BPN, ini bentuk hukuman bagi dia, sehingga harus diminta
pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang dilahirkan," ucapnya.
Ia menambahkan, pencemarannya sudah sampai ke kawasan pesisir pantai.
Sungainya juga keruh, tentu bukan saja manusia setempat yang mendapat
dampak buruknya, melainkan biota dan ekosistem laut juga ikut terkena
resiko pencemaran.
![]() |
Pencemaran lingkungan dari hulu sungai hingga ke muara pantai. Terlihat sedimentasi begitu pekat, sehingga mengganggu biota laut dan ekosistem lainnya. |
Luar biasa dampak ini. Mulyadi mendapati laporan ini bukan kali pertama,
sudah ulang-ulang kali terjadi. Karena itu Dinas Lingkungan Hidup dalam
waktu dekat harus turun ke lapangan, melakukan investigasi termasuk
dengan melakukan pengukuran baku mutu air yang tercemar tersebut.
![]() |
Air sungai berwarna keruh diduga karena adanya penebangan hutan di daerah hulu sungai. |
Saya juga minta, pemerintah harus tegas, kawasan transmigrasi yang
ditetapkan sebagai sentra produksi tidak boleh ada kegiatan pertambangan
dilakukan di sekitar situ, karena itu akan beresiko mengganggu produksi
yang menjadi target pemerintah. Harus tegas dalam RTRW yang sementara
di revisi.
DPRD melalui Komisi III dalam waktu dekat ini juga akan turun melakukan pengecekan langsung dilapangan. Tutupnya (DAR)
Post a Comment