Komisi III DPRD Halteng Minta Dinas Lingkungan Hidup Investigasi Pencemaran di Desa Waleh
![]() |
Sekretaris Komisi III DPRD Halteng Munadi Kilkoda. |
Apabila dampak lingkungan tidak segera ditangani serius maka masyarakat akan sangat sengsara dibuatnya.
Pencemaran lingkungan hidup di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya para pengambil keputusan.
Pihak DPRD melalui Sekretaris Komisi III Munadi Kilkoda, angkat bicara soal kerusakan lingkungan hidup.
Menurut Munadi, melalui rilis kepada BIZLAWNEWS, Selasa (9/6), menyampaikan bahwa kejadian pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Waleh itu sudah berulang-ulang kali, sehingga kami meminta kepada pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan investigasi penyebab utamanya.
"Saya mencurigai sedimen dalam jumlah yang besar tersebut disebabkan adanya kegiatan pembukaan lahan dan hutan besar-besaran di bagian hulu, salah satunya kegiatan pertambangan nikel PT Bakti Pertiwi Nusantara yang terhubung dengan sungai Waleh. Kalau sampai pencemaran tersebut akibat dari kegiatan pertambangan, saya minta kepada Bupati untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar dapat membekukan izinnya serta melakukan audit lingkungan atas seluruh aktifitas pertambangan PT BPN, ini bentuk hukuman bagi dia, sehingga harus diminta pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang dilahirkan," ucapnya.
Ia menambahkan, pencemarannya sudah sampai ke kawasan pesisir pantai. Sungainya juga keruh, tentu bukan saja manusia setempat yang mendapat dampak buruknya, melainkan biota dan ekosistem laut juga ikut terkena resiko pencemaran.
![]() |
Pencemaran lingkungan dari hulu sungai hingga ke muara pantai. Terlihat sedimentasi begitu pekat, sehingga mengganggu biota laut dan ekosistem lainnya. |
Luar biasa dampak ini. Mulyadi mendapati laporan ini bukan kali pertama, sudah ulang-ulang kali terjadi. Karena itu Dinas Lingkungan Hidup dalam waktu dekat harus turun ke lapangan, melakukan investigasi termasuk dengan melakukan pengukuran baku mutu air yang tercemar tersebut.
![]() |
Air sungai berwarna keruh diduga karena adanya penebangan hutan di daerah hulu sungai. |
Saya juga minta, pemerintah harus tegas, kawasan transmigrasi yang ditetapkan sebagai sentra produksi tidak boleh ada kegiatan pertambangan dilakukan di sekitar situ, karena itu akan beresiko mengganggu produksi yang menjadi target pemerintah. Harus tegas dalam RTRW yang sementara di revisi.
DPRD melalui Komisi III dalam waktu dekat ini juga akan turun melakukan pengecekan langsung dilapangan. Tutupnya (DAR)
Post a Comment