Wabub Halteng : Sementara ini, Kami Hentikan Aktifitas PT. BPN
![]() |
Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Abd. Rahim Odeyani, SH, MH. |
Dengan hal tersebut, Pemerintah Halmahera Tengah (Halteng) pun angkat bicara, terkait dengan pencamaran lingkungan di Desa Waleh,
Pemerintah Daerah melalui Wakil Bupati Abd. Rahim Odeyani menyampaikan di hadapan awak media (15/6) bahwa, Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) punya kepentingan untuk menahan sementara izin Aktifitas perusahan Tembang BPN , karena setelah mempelajari tahapan-tahapan produksi yang mereka lakukan ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
" Seharusnya dalam peraturan perundang - undangan pihak perusahan harus menyiapkan sediment pont lebih duluan baru eksploitasi, ini mereka balik, sehingaa terjadi kerusakan lingkungan yang cukup luar biasa" Kata Wabub
Ketua DPD Partai Nasdem Halteng ini mengutarakan, Untuk kematian biota laut kami belum temukan karena masih dalam proses penilitian oleh Dinas Lingkungan Hidup (BLH) di Laboratorium.
Dalam rangka menunggu hasil dari DLH maka kami dari pemerintah melalu Bupati memerintahkan untuk di hentikan sementara Aktifitas PT. Bhakti Pretiwi Nusantar (BPN)
"Kalu dari hasil laboratorium itu melanggar ketentuan perundang-undangan maka akan di sampaikan ke Gubernur untuk di cabut izin" Tegasnya
Untuk rekomendasi dari pihak Komisi III DPRD Halteng belum sampai ke Pemda, akan tetapi dari pengamatan Pemda suda kami lakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tutupnya (DAR)
Post a Comment