Warga Pemilik Lahan Meminta Kepada DPRD Halteng Usut Tuntas Lahan yang Digusur Perusahan
![]() |
Rapat Panja DPRD Halteng dengan perwakilan masyarakat pemilik lahan. Foto : Masdar |
Rapat Panja kali ini dengan sejumlah perwakilan dari pemilik lahan yang ada di Akejira. Dalam pertemuan itu pun masyarakat meminta kepada panja agar segera menyelesaikan persoalan lahan, sehingga tidak carut marut di kalangan masyarakat.
Menurut salah satu perwakilan pemilik lahan Ongen Burnama menyapaikan bahwa lahan yang ada di akejira ini sudah mendapat tanggapan serius dari pihak DPRD Halmahera Tengah melalui rapat Panitia Kerja (Panja).
"Hari ini kami dapat undangan dari DPRD khususnya Panitai Kerja (Panja) pembebasan lahan yang ada di Kuaraesa, Koulen dan Akejira suda mendapat gambaran yang jelas, kami ucapkan terimakasih kepada tim panja DPRD Halteng," ucapnya
Lanjut Ongen, pada hari ini juga kami di tekankan, ada beberap informasi yang di dapatkan oleh pihak DPRD bahwa ada sebagian pemilik lahan yang sudah di bayar dan ada yang belum dibayar, namun pada dasarnya kami pemilik lahan sudah menyetujui harga yang di tetapkan oleh pemerintah daerah dan pihak perusahan yaitu harga dari taliasih per meter 2500.
"Jadi lebih jelasnya pihak DPRD akan turun mengecek ke pihak perusahan, apakah semua lahan itu masuk dalam area konsensi atau tidak, jika tidak mesuk dalam area konsensi maka akan di tunda , bukan berarti tidak di bayar nanti pada saat terpakai baru di bayar," pungkasnya
Ongen mengutarakan, kami dari pemilik lahan mengiginkan harus bantu atau di selesaikan secara utuh, "karena kami pemilik lahan tidak akan ketahui apakah lahan itu suda di pakai atau belum, sebab kondisi yang ada itu kami tidak tahu , contohnya seperti lahan Om Behi Pata-pata di samping kiri dan kanan sudah di bayar namun lahan yang adi berada tengah-tengah itu sudah di gusur tapi belum di bayar , ini kan menjadi masalah.
Dengan kejadian itulah pihak DPRD akan mengusut tuntas kepada pihak perusahan terkait pembayaran dengan pemilik lahan , DPRD juga akan memeriksa administrasi atau dokumen-dokumen pembayaran.
"Dalam waktu dekat pihak DPRD akan ambil langkah untuk mengecek di lapangan dan apabila dokumen-dokumen itu tidak ada maka DPRD akan menindak sesuai hukum yang berlaku, DPRD pun menegaskan bahwa, jika ada sebagian pemilik lahan itu sudah di bayar, maka semua pemilik lahan pun harus dibayar" Tegasnya
Masih ongen, Untuk bukti dokumen kepemilikan lahan, pemilik lahan memeliki 3 dokumen , diantarnya SKT dari Kepala Desa, surat penguasaan fisik lahan sebagi tanah garapan dan surat dari BPN kepemilikan lahan.
"namun ada beberapa pemilik lahan yang belum memeliki surat dari BPN karena BPN belum tau jelas apakah lahan itu dia masuk di area hutan atau tidak, jadi pihak BPN belum mengeluarkan suratnya. Tapi mereka (BPN) kelurkan lahan yang tidak masuk dalam area hutan". Paparnya
Kalu lahan yang ada di kaurahe, koulen dan akejira itu dari sejumlah kelompok yang memeliki lahan disitu, "kalu di kaurahe sekitar 2.811 hektar , sedangkan lahan di koulen akejira sekitar 3000-an hekatar".
Harapan dari pemilik lahan, kami berharap kepada DPRD dalam hal ini panitia kerja (Panja) agar mempercepat prosesnya dan DPRD menanggapi dengan baik. Tutupnya (DAR)
Post a Comment