Dirut PT IWIP Absen, Rapat Gabungan DPRD Halteng Dibatalkan
![]() |
Dirut PT IWIP tidak datang dan hanya diwakili pihak HRD. DPRD Halteng pun membatalkan rapat Rabu (15/7). Foto :Masdar |
Rapat tersebut untuk Menindaklanjuti Nota Komisi I DPRD Halteng Nomor 17/KOM-1 /DPRD/HT/2020 pada tanggal 13 Juli, yang diagendakan membicarakan terkait pengelolaan tenaga kerja di PT IWIP dan sub kordinator PT IWIP.
Namun rapat tersebut dibatalkan akibat direktur utama PT IWIP tidak hadir, dan hanya perwakilan dari HRD. Hal inilah yang menyebabkan rapat itu harus tertunda.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Halteng Kabir Kahar. Ia mengatakan, ada hal- hal penting yang harus diputuskan terkait PT IWIP sesuai peraturan perundang-undangan.
"Bukan berarti tidak mengakui gagasan teman-teman yang hadir saat ini, namun harus ada putusan secara kelembagaan," ujar Kabir.
Ketua Komisi III DPRD Aswar salim, juga mengharapkan agar pertemuan selanjutnya diusahakan semua dari pihak terkait harus hadir. Apabila tidak, maka semua pihak harus menekan Pansus. Kehadiran perusahaan itu diperlukan karena banyak masalah, terutama perekrutan karyawannya dari tenaga kerja juga banyak masalah. "Jadi kalau mereka tidak menghargai kita, maka pakai kewenangan kita, semua punya niat dan tujuan yang baik demi kepentingan Halmahera Tengah ke depan yang lebih baik," ujarnya.
Kadis Ketenagakerjaan Hakimy Hi. Husen mengatakan, sesuai data yang mereka peroleh, ada tujuh perusahaan yang dikelola melalui satu pintu lewat HRD PT IWIP yang manajernya adalah Lina Rosalina Sangaji. Kemudian enam subkon itu pengelolaan karyawannya terpisah dikelola secara sendiri yaitu PT STM, IPK, Shandong Mc-15 PT XL dan PT GKI.
"Kemudian kalau STM itu pelaporan tenaga kerjanya jelas rekrutmen juga jelas, sering dilaporkan, tetapi ada lima subkon ini yang masih gaib," ujarnya.
Lantaran hal itu, lanjut Hakimy, diharapkan paling tidak harus dihadirkan supaya dapat dikonfrontir.(DAR)
Post a Comment