DPRD Halteng Soroti Tarif Retribusi Sampah
![]() |
Munadi Kilkoda Sekretaris Komisi III DPRD Halteng. Foto : Masdar Hi Ahmad |
Tarif retribusi yang ditetapkan awalnya hanya Rp.50.000, namun kenyataannya sudah mencapai Rp.90.000, sehingga warga merasa ini keberatan.
Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah melalui Sekretaris Komisi Munadi Kilkoda menyapaikan dihadapan awak media, pihak DLH harus melakukan sosialisasi lebih awal terkait dengan pembayaran retribusi itu.
"Kalau memang dalam pembayaran retribusi itu hanya pengusaha tapi ini harus disampaikan kepada orang yang melakukan penagihan retribusi jangan sampai mereka menagih semua orang," tukasnya.
Munadi menjelaskan, harus berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 yang sudah tertera nilai uangnya di situ, sehingga tidak menimbulkan persepsi orang yang berbeda-beda.
"Selain Pemkab mengeluarkan Perda mewajibkan membayar retribusi, tapi paling tidak Pemkab juga harus menyiapkan armada yang cukup dan menyiapkan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) juga harus memadai," kata Munadi.
Dia pun menilai bahwa orang yang diwajibkan bayar retribusi sampah ini juga tidak mendapatkan pelayanan yang baik oleh Pemerintah dalam hal ini adalah DLH. "Saya berharap Dinas Lingkungan Hidup harus melakukan sosialisasi yang baik warga dan tidak menambah pungugutan-pungutan lain lagi," pungkasnya. (DAR)
Post a Comment