Guna Membahas Pelayanan Kesehatan Bagi Penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU Kerjasama dengan Dinkes dan Gugus Tugas P2 Covid-19
Tidore - Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan (Tikep)
mengikuti rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas P2 Covid-19) dan Dinas
Kesehatan Kota Tikep di ruang rapat kantor Wali Kota Tikep sekitar pukul
10.00 WIT, Selasa, 7 Juli 2020.
Ketua KPU Kota Tikep Abdullah Dahlan mengatakan pertemuan tersebut membahas kerjasama dukungan pelayanan kesehatan bagi penyelenggara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep 2020.
"Perjanjian itu menindaklanjuti kerja sama antar KPU RI dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Penangan Covid-19 RI," kata Abdullah.
Menurutnya, permintaan dukungan pelayanan kesehatan itu direspon baik oleh Wali Kota Tikep, Ali Ibrahim, yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tikep.
"Pak Wali sangat respon dukungan pelayanan kesehatan bagi penyelenggara," katanya.
KPU juga meminta agar petugas kesehatan yang ada di kecamatan maupun di kelurahan dan desa mendukung petugas penyelenggara tingkat bawah dari sisi pelayanan kesehatan.
"Setiap tahapan pemilihan harap didukung dengan pelayanan kesehatan, supaya semua bisa berjalan lancar," pintanya.
Selain itu, KPU meminta kesediaan tim gugus melakukan rapid test terhadap 221 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebelum gerakan Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih pada 15 Juli 2020.
"Anggaran rapid test sudah disediakan KPU untuk 1 kali tes saja, tim gugus tinggal melakukan rapid," jelasnya.
Selain PPDP, Rapid test juga akan dilakukan pada 534 anggota PPS dan 64 anggota PPK se-Kota Tikep.
"Karena PPK dan PPS ini yang nanti mendampingi PPDP melakukan Coklit, jadi harus di rapid juga," ucapnya.(LAK)
Post a Comment