Sering Melanggar Tatib, 8 Narapidana Lapas Kelas 2B Pati Dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Semarang
![]() |
Proses pemindahan delapan narapidana dari Lapas Kelas 2B Pati ke Lapas Kelas 1 Semarang, Rabu (29/7). Foto : Wisnu. |
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pati Kasno di ruang kerjanya menjelaskan, pemindahan 8 orang narapidana ini dilakukan atas dasar pembinaan lanjutan lantaran ke 8 orang itu dianggap sering melanggar tata tertib selama mendekam di Lapas Pati.
"Penjemputan narapidana di kamar masing-masing kita lakukan pukul 05.00 WIB, dan diberangkatkan ke Semarang menggunakan mobil tahanan pukul 06.30 WIB, dengan dikawal anggota Lapas dan aparat kepolisian," ungkap Kasno, Rabu (29/7/2020).
![]() |
8 narapidana yang dinilai kerap melanggar tatib yang dipindahkan. |
"Rata-rata narapidana ini terjerat kasus narkoba, dengan pidana 5 sampai 9 tahun, dan kita pindahkan ini sebagai bentuk untuk pembinaan lanjutan bagi narapidana," ungkap Kasno.
Sebelum dipindahkan, lanjutnya, delapan orang narapidana ini harus menjalani test kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuh termasuk mengikuti rapid test, apalagi pada masa pandemi Covid-19 seperti ini, maka diharuskan kondisi para narapidana ini sebelum dipindahkan harus sehat.
"Alhamdulillah, kondisi 8 orang ini semuanya non reaktif, dan dinyatakan sehat," pungkas Kasno. (WIS).
Post a Comment