Bawaslu Diminta Pantau Postingan ASN Pemkab Halteng di Medsos Soal Politik
Berdasarkan Pasal 2 huruf (f) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Pasca Musda ke X DPD II Partai Golkar HaaherabTengah (Halteng) Sabtu, (22/8/20) kemarin, terlihat oknum ASN dilingkup Pemkab Halteng yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Weda Selatan ini mulai ikut berkomentar soal politik dalam pemberitaan Musda DPD II Partai Golkar kemarin," ujar Zulkifli kepada media ini Minggu, (23/8/20) pagi tadi.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah diminta untuk memantau setiap postingan para ASN dilingkup Pemkab Halteng, terutama postingan soal politik pada pasca Musda ke X DPD Partai Golongan Karya (Golkar)," pintahnya.
Berdasarkan pantauan madia ini bahwa. ada oknum ASN dilingkup Pemkab Halteng Sabtu malam yang diduga sengaja mengomentari pemberitaan politik (Musda) kemarin yang posting awak media.(DAR)
Post a Comment