Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Sekitar Rp7 miliar dari Djoko S. Tjandra
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menelusuri dugaan penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Jumlahnya masih dalam proses penyidikan, apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP yang dilakukan pengawasan masih dilakukan cross check atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Hari sebelumnya mengungkapkan pihaknya menerima informasi awal tentang dugaan suap itu dengan jumlah cukup fantastis. Disebutkan, dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Hari menyebutkan angka itu masih berupa dugaan.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US Dolar," ungkap Hari kepada wartawan.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung.
Pinangki langsung ditangkap pada Selasa (11/8) malam dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Hari mengatakan nantinya Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," pungkas Hari.(MH/DTK)
Post a Comment