Lapas Kelas 2B Pati Masih Sisakan 25 Napi Yang Akan Dapat Asimilasi
![]() |
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas 2B Pati Krismiyanto. Foto : Wisnu |
Hal ini disampaikan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas 2B Pati Krismiyanto kepada wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemberian asimilasi terhadap para tahanan sesuai instruksi dari pemerintah pusat diberlakukan sejak 1 April 2020, dan itu akan berlaku sampai 31 Desember 2020, hanya saja waktu itupun tidak bisa ditentukan, karena tergantung dari masa gawat darurat Covid-19.
"Ini berlaku secara nasional, jadi kita hanya menjalankan aturan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Meski begitu, lanjutnya, jika status itu telah resmi dicabut oleh pemerintah, maka otomatis program asimilasi tidak berlaku. Namun jika belum dicabut masa kedaruratannya, bisa diperpanjang hingga tahun 2021, karena akan dilihat dari situasi dan kondisi.
"Bisa diperpanjang, tergantung dari masa gawat daruratnya Covid-19," katanya.
Sampai Agustus 2020 ini, sudah ada 237 Napi di Lapas kelas 2B Pati yang mendapatkan asimilasi. Para napi ini rata-rata terbentur pidana umum dan pidana khusus, kecuali napi yang tersandung kasus tipikor, teroris dan narkoba atau napi yang tidak kena pidana PP 99 diatas lima tahun.
Pemberian asimilasi ini dilakukan untuk mengurangi overload di lapas dan untuk pencegahan atau penyebaran virus corona atau covid-19 yang hingga kini melanda dunia.
"Jadi ada dua tujuan yang pertama untuk menghindari overload kapasitas dan menghindari adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas,” terangnya.(WIS)
Post a Comment