Dibongkar Paksa Pemdes, Pemilik Warung Es Kelapa Muda Ini Tidak Punya Tempat Tinggal
Ali yang sudah berjualan hampir 3,5 tahun itu harus diusir paksa dan dibongkar warungnya tanpa komproni.
Pembongkaran paksa yang dilakukan Pemerintah Desa Bapoh itu dilakukan dengan dalih bahwa lokasi yang ditempati Ali bagian belakangnya milik H. Gufron, sementara untuk bagian depan warung yang ditempatinya milik Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.
"Saya hanya diberikan kesempatan 2 hari untuk langsung bongkar, tanpa kompromi, padahal saya juga sudah minta permohonan, tapi tidak digubris oleh Kepala Desa Bapoh," ungkap Ali kepada sejumlah wartawan Kamis (10/9/2020).
Menurutnya, warung itu dibeli dari pemilik warung sebelumnya sejak 2016 lalu, dan lokasi yang ditempati milik Dinas DPUTR, bukan milik Desa, dan seharusnya desa tidak punya kewenangan untuk melakukan pembongkaran.
"Apabila itu dilakukan pembongkaran seharusnya semuanya ada 3 lokal, bukan cuma 1 lokal, apalagi itu lahan bukan milik desa, jadi desa tidak punya kewenangan," ujarnya.
Ali mengaku tidak terima dengan aksi pembongkaran paksa yang dilakukan oleh pemerintah desa. Waktu yang diberikan dan ganti rugi sebesar Rp 2 juta dianggap tidak sesuai untuk mencari lokasi baru.
"Saya tidak terima, karena ganti rugi yang diberikan juga tidak sesuai, dan sesuai rencana saya akan lapor ke DPUTR, karena lokasi itu bukan milik desa," ujarnya.
Dirinya berharap semoga hanya dia seorang saja yang mengalami aksi kesewenangan pejabat, dan jangan ada Ali - Ali yang lainnya.
"Semoga hanya saya saja yang mengalami hal ini, jangan sampai ada lagi. Saya orang miskin minta toleransi waktu untuk membongkar warung sendiri kok tidak boleh. Amat sangat menyakitkan hati, sampai detik ini saya tidak tahu harus tinggal dimana, kasihan istri dan anak saya yang masih balita ini," keluh Ali.
![]() |
Karyadi, KepDes Bapoh |
"Pemilik tanah datang ke balai desa nemui saya. Lalu bertanya, lho pak tanah saya kok ada bangunannya, kemudian saya dimintai tolong untuk membantu mengosongkan tanah tersebut. Kemudian yang menempati saya kirimi surat untuk segera membongkar warungnya," ujarnya.
Warung yang ditempati Ali, lanjut Karyadi, untuk bagian depan status tanahnya milik negara dalam hal ini Dinas PUPR. Namun yang bagian belakang tanah milik perorangan yang bernama H. Gufron."Yang depan itu milik PU, dan yang belakang milik H. Gufron," tandasnya.(WIS)
Post a Comment