LPKSM Putra Lawu Pertanyakan Kinerja Kejari Pati dalam Penanganan Kasus Tipikor
![]() |
Kasipidsus Kejari Pati Herry Setyawan. Foto : Wisnu. |
Berdasarkan informasi dari LPKSM Putra Lawu, sejak tahun 2019 sampai 2020, Kejari Pati diduga belum menangani kasus Tipikor.
Putenuntasan kasus Tipikor yang informasinya sudah dilaporkan, banyak yang mengendap atau malah menguap di meja Kejaksaan tanpa alasan yang jelas. Hal ditunjukkan Kejaksaan sejak 2019 sampai 2020 belum mampu menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Dari informasi 2019 sampai 2020 belum ada produk tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejari, jadi kami sebagai masyarakat sudah sewajarnya untuk mempertanyakan, kira-kira mampu apa tidak Kejari menindak dugaan Kasus Tipikor di Pati," ungkap Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM) Putra Lawu Jawa Tengah Rois Hidayat, Kamis (1/10/2020).
![]() |
Ketua LPKSM Putra Lawu, Rois Hidayat. Foto : Wisnu. |
"Seharusnya Kajari lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus yang ada di Pati, khususnya Tipikor, bukan hanya kasus-kasus di pidana umum saja yang diproses. Padahal sesuai informasi banyak laporan yang masuk, tapi hanya menjamur di meja Kejaksaan, jadi masyarakat menanyakan hal ini, ada apa dengan Kejaksaan Pati?" tanya Rois.
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pati Herry Setyawan mengatakan bahwa dirinya baru 5 bulan sebagai Kasipidsus di Kejari Pati, dan sejauh ini sudah 3 perkara yang ditangani, dan 1 diantaranya limpahan dari intel, sementara untuk 2019, masih mengumpulkan data.
"Kita sudah tangani penyidikan 3 perkara, dan 1 penyelidikan, dan itupun limpahan dari intel," pungkas Herry.(WIS)
Post a Comment