Lagi, Kasus Suket Rapidtest Antigen Palsu Terungkap
![]() |
Kasus surat keterangan rapid test antigen palsu diungkap oleh Polres Kapuas, Kamis (6/5/2021). Foto: ANTARA |
Kapuas - Makin banyak saja
oknum yang mencari keuntungan pribadi memanfaatkan kesulitan masyarakat
di tengah Pandemi COVID-19. Kembali polisi membongkar kasus penjualan
surat palsu bebas virus COVID-19.
Kali ini,
Polres Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah menangkap lima orang terduga
pelaku pembuatan surat palsu bebas COVID-19, Kamis (6/5/2021).
Salah satu dari lima pelaku itu adalah oknum perawat yang merupakan pembuat surat palsu tersebut.
"Pengungkapan
kasus surat bebas Corona terjadi di wilayah pos penyekatan arus mudik
perbatasan Anjir Km 12 Kecamatan Kapuas Timur. Kami telah mengamankan
lima orang pelaku yang memanfaatkan situasi saat ini, menggunakan dan
membuat surat keterangan bebas COVID-19 palsu,” terang Kapolres Kapuas
AKBP Manang Soebeti dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas, Kamis
(6/5/2021).
Kelima pelaku tersebut
ditangkap petugas di lokasi berbeda dalam waktu berdekatan. Polisi
terlebih dahulu menangkap empat pelaku yakni sebagai pengguna surat
keterangan bebas COVID-19 berinisial HN, AR, MR dan MN.
Mereka
dipergoki saat ingin masuk wilayah Kabupaten Kapuas dengan menunjukkan
surat keterangan hasil rapid test antigen dengan hasil negatif. Tapi
polisi yang berjaga melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan yang
diperlihatkan oleh keempat orang tersebut.
Polisi
lantas menelusuri surat yang diperoleh para pelaku. Ternyata surat itu
palsu dan mereka mengaku mendapat surat tersebut dari seseorang yang
saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Keempat
pria itu mengaku mendapatkan surat keterangan surat palsu dengan cara
membayar Rp100 ribu per lembar. Surat tersebut, digunakan agar
mempermudah mereka masuk di wilayah perbatasan antara Kabupaten Kapuas
dan Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan.
Empat
orang pengguna surat rapid test antigen Ini merupakan para pedagang
pasar dadakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka berjualan di
pasar dadakan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Pada waktu yang berbeda, polisi menangkap MR yang merupakan pembuat surat keterangan palsu swab antigen.
Penangkapan
ini berawal ketika petugas memeriksa salah seorang warga Banjarmasin
yang ingin masuk pos pemeriksaan penyekatan arus mudik perbatasan.
Petugas
mendapati surat yang diberikan hasil rapid test antigen diduga palsu.
Saat ditanya, warga yang membawa surat rapid test antigen itu mengaku
membeli dari pelaku MR yang merupakan oknum perawat yang bekerja di
salah satu klinik di Banjarmasin.
“Pelaku
MR ini bekerja di salah satu klinik sebagai perawat membuat surat
keterangan palsu. Satu lembar surat palsu dihargai Rp220 ribu oleh
pelaku,” jelasnya.
Selain mengamankan
kelima pengguna surat rapid test antigen palsu dan pembuat surat
keterangan bebas COVID-19 palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang
bukti berupa surat palsu hasil tes anti bodi dan surat palsu rapid test
antigen.
Selain itu juga, turut disita
satu unit laptop dan printer untuk membuat surat, alat rapid test
antigen, uang ratusan ribu yang diduga hasil pembuatan surat keterangan
palsu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya.
”Atas
perbuatan kelima pelaku kami jerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP karena
membuat atau memalsukan surat dengan ancaman kurungan di atas enam tahun
penjara,” papar juga perwira menengah Polri ini lagi.
Kasus
surat rapid test antigen palsu juga pernah dibongkar polisi di
Kalimanten Tengah. Polisi mengamankan Aditya Dories Pratama seorang
pelaksana lapangan proyek pembangunan hotel Kalimantan Tengah pada Rabu
(14/10/2020).
Aditya ingin membantu delapan
pekerjanya yang pulang ke Pulau Jawa dengan memalsukan surat keterangan
hasil rapid test COVID-19 dengan hasil negatif.
Modus
yang digunakan adalah dengan memindai dan menyunting selembar surat
keterangan rapid test asli yang diterbitkan sebuah laboratorium
kesehatan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Setelah
selesai, hasil editan tersebut dicetak sebanyak delapan lembar di Bali
Indah Photo Pangkalan Bun. Mendapati surat rapid test antigen palsu,
petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) segera melapor ke Polres
Kotawaringin Barat.
Kasus surat rapid test
antigen untuk tanda bebas COVID-19 juga diungkap petugas di Surabaya,
Jawa Timur, Makassar, Sulawesi Selatan dan yang diungkap polisi dua hari
lalu di Cianjur, Jawa Barat. (WF)
Post a Comment