Tujuh Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
![]() |
Tujuh tersangka kasus suap jabatan di Kabupaten Nganjuk saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (11/5/2021). Foto: Humas mabes polri |
Kepala Divisi Humas
Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Bupati Nganjuk Novi Rahman
Hidayat menerima setoran praktik jual beli jabatan bervariasi dari para
kades hingga camat.
”Jadi untuk setorannya
(jual beli jabatan) bervariasi ya, karena juga ada dari desa dia
kumpulkan, kemudian setelah jadi kepala desa ada yang setor Rp 2 juta,
kemudian dikumpulkan naik ke atas, dari desa ke kecamatan," kata Argo
dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Menurut
Argo juga, setoran yang diberikan berjenjang dari kepala desa kepada
camat. Untuk nominalnya bervariatif mulai dari Rp2 juta, ada juga yang
memberi Rp15 juta hingga Rp50 juta.
Argo
menyebutka penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor)
Bareskrim Polri terus mendalami terkait aliran dana yang diberikan
maupun diterima oleh bupati dari para camat dan kepala desa.
Penyidik
akan memeriksa Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya setelah
kondisinya fit usai perjalanan darat dari Kabupaten Nganjuk ke Jakarta.
Menurut
Argo juga, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dipindahkan ke
Bareskrim Jakarta menggunakan jalur darat dikarenakan adanya Operasi
Ketupat 2021 yang membatasi perjalanan kereta maupun pesawat terbang.
Untuk
diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat setelah ditangkap Senin
(10/5) dini hari diberangkatkan menggunakan bus menuju Jakarta, dan tiba
di Bareskrim Polri Selasa (11/5/2021) pukul 02.30 WIB.
"Jadi
ini sedang kita dalami dari pemeriksaan ke bupati dan tersangka yang
lain, terkait ini sudah berapa lama ini berlangsung. Ini sedang kita
dalami karena tadi malam baru sampai ke Bareskrim, kita kasih kesempatan
yang bersangkutan karena lagi berpuasa, hak-hak mereka dalam kegiatan
di sini kita berikan, kita cek kesehatannya, kalau kondisinya sudah oke,
kita lanjutkan pemeriksaannya," ujar juga mantan Kabid Humas Polda
Metro Jaya ini lagi.
Adapun yang akan
didalami seperti nominal setoran yang diberikan, sudah berapa kali
setoran diberikan, dan sudah berlangsung berapa lama praktik jual beli
jabatan tersebut terjadi.
"Kita masih belum mendapatkan sudah berapa tahun yang bersangkutan melakukan jual beli jabatan," ujar Argo.
Penyidikan
kasus OTT Bupati Nganjuk dilanjutkan oleh Bareskrim Polri meski
penangkapan dilakukan bersama dengan KPK. Terdapat tujuh tersangka dalam
kasus tersebut.
Para tersangka, yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.
Sementara
pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES)
selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku
Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki
Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Untuk
pasal yang disangkakan kepada para camat dan mantan camat yakni Pasal 5
ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman
maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Sedangkan
Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11
dan/atau Pasal 12b Undang-Undang Tipikor. "Semua tersangka juga
dijuchtokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Argo lagi.
Setelah
ditetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai hari ini, Selasa
(11/5/2021) para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan)
Bareskrim Polri Jakarta. (RED)
Post a Comment