Mahfud MD : Pemerintah Tidak Akan Cabut UU ITE
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
menyebutkan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) karena mencabut
UU itu sama saja dengan bunuh diri.
"UU
ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata
Mahfud dalam konferensi pers tentang UU ITE yang disiarkan YouTube
Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Menurut
dia, kesimpulan itu diambil setelah berdiskusi dengan sekitar 50 orang
narasumber, antara lain, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya
masyarakat, korban ITE, politikus, dan jurnalis.
Menurut
dia, UU ITE sangat penting dan harus ada, bahkan rasa kepentingan itu
sudah lama muncul sehingga UU ini pertama kali dibuat pada 2008 atau 13
tahun yang lalu
"Tahun 2008 itu sudah dikatakan
penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan dan keutuhan bangsa kalau
kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu
dibiarkan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud
mengatakan masalah yang muncul dari Undang-undang ITE adalah
pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet.
"Pasal
karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi.
Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda," katanya.
Untuk
menyelesaikan masalah itu pemerintah akan membuat dua produk. Pertama
adalah Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan
Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri.
Surat
itu berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang.
Kedua, adalah revisi terbatas. Dimana, sifatnya semantik dari sudut
redaksional, dan substansi uraian-uraiannya, kata dia. (RD)
Post a Comment