ICW : Kejaksaan Agung Sukses Menorehkan Noktah Hitam Pemberantasan Korupsi
Jaksa Pinangki yang dipotong hukumannya oleh Hakim Pengadilan Tinggi dari 10 tahun menjadi 4 tahun, dan Kejaksaan Agung menyatakan tidak banding. Foto : detik.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan untuk tidak mengajukan Kasasi atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menyunat
hukuman Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki dari 10 tahun
menjadi 4 tahun. Publik pun dibuat heran karenanya. Bukan hanya sejak awal kasus ini penuh kejutan, melainkan keputusan Kejaksaan Agung tidak mengajukan Kasasi itu yang menjadi perhatian.
Sindiran datang salah satunya dari Indonesia
Corruption Watch (ICW). LSM antikorupsi itu menyindir Jaksa Agung ST
Burhanuddin dan jajarannya karena tidak mengajukan kasasi terhadap
pengurangan hukuman salah satu pegawainya tersebut.
"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST
Burhanuddin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena
telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada jaksa Pinangki Sirna
Malasari," terang Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa
(6/7/2021).
Tak hanya itu, ia juga mengatakan Kejagung
sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi di
Tanah Air. Seharusnya, Pinangki yang merupakan penegak hukum diganjar
hukuman maksimal bukan hanya vonis empat tahun penjara.
Lebih lanjut, Kurnia menyebutkan seluruh
penanganan kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat yang
dilakukan oleh jaksa Pinangki dianggap hanya dagelan atau candaan semata
oleh ICW.
"Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang
tak mau dibongkar oleh Kejagung. Salah satunya di antaranya dugaan
keterlibatan petinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki
untuk dapat bertemu dengan Joko S Tjandra," tegasnya juga.
Tak hanya itu, Kurnia juga menilai proses
hukum yang saat ini terjadi bisa jadi penilaian publik bagaimana Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembiaran terhadap praktek-praktek
korupsi.
"Dalam proses hukum ini pula publik bisa
melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang
penuh dengan konflik kepentingan," cetusnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak
mengajukan kasasi atau menerima putusan banding PT DKI Jakarta yang
mengurangi hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam putusan PT DKI itu, hukuman Pinangki
dikurangi enam tahun dari 10 tahun penjara yang ditetapkan dalam
pengadilan tingkat pertama. Akibatnya, hukuman Pinangki hanya empat
tahun penjara.
"Betul, JPU tidak mengajukan permohonan
kasasi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Riono Budi
Santoso saat ditanya wartawan terkait kasus jaksa Pinangki, Senin
(5/7/2021).
Menurut Riono, salah satu alasan jaksa tak
mengajukan kasasi karena menganggap semua tuntutan sudah terpenuhi dalam
putusan PT Jakarta tersebut. Sehingga, tidak ada alasan kuat untuk
mengajukan permohonan kasasi.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan telah
dipenuhi dalam putusan PT Jakarta. Jadi tidak terdapat alasan untuk
mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253
ayat (1) KUHAP," ungkapnya.
Sebelumnya, Pinangki dinyatakan bersalah dalam
kasus gratifikasi fatwa Mahkah Agung (MA). Sehingga, Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Pinangki dengan pidana penjara
selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tapi di tingkat banding, Majelis banding di PT
DKI Jakarta memutus mengurangi hukuman Pinangki selama 6 tahun.
Sehingga, hukuman pidana penjaranya hanya 4 tahun.BRD)
Post a Comment