Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya; Alex Noerdin Disebut Menerima Aliran Dana
PALEMBANG - Mantan Gubernur
Sumatera Selatan Alex Noerdin, disebut menerima aliran dana Rp2,4 miliar
terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Hal itu
disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan
Negeri Palembang.
Sebagaimana dilansir dari kantor berita Antara, Rabu
(28/7/2021), hal ini terungkap saat JPU M
Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah
pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin,
Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.
Di hadapan
majelis hakim yang dipimpin Sahlan Effendy, Naimullah yang juga Kepala
Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
ini menyatakan, Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana tersebut
berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah
pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
"Ditemukan
bukti di mana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah
satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi
sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya
Sriwijaya tahun 2015," katanya.
Meski demikian,
keterlibatan Alex Noerdin nanti akan dibuktikan dalam persidangan
dengan menghadirkan sejumlah saksi. "Dalam sidang nanti kami akan
menghadirkan saksi atas dugaan ini," ujarnya.
Sementara
itu, staf ahli Alex Noerdin Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan,
pernyataan jaksa tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum
disebut dalam surat dakwaan di persidangan. "Nanti dalam persidangan
akan dibuktikan apakah benar Alex melakukan hal seperti bunyi dakwaan,"
ujarnya.
Dia menepis dugaan kalau Alex Noerdin
menyadari keterlibatannya tersebut sehingga membuat yang bersangkutan
beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi
Sumatera Selatan. Menurut dia, sebagai mantan gubernur, Alex Noerdin
akan siap jika dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di
persidangan.
"Sekarang tergantung jaksanya
bagaimana, apakah perlu atau tidak untuk menghadirkan beliau (Alex
Noerdin). Karena untuk menghadirkan saksi itu perlu mekanisme dari jaksa
ke persidangan," imbuhnya.
Dalam perkara ini,
jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi lewat proyek pembangunan Masjid Sriwijaya. Jaksa
menyebut Eddy Hermanto menerima Rp684.419.750, Syarifudin menerima
Rp1.049.336.610, Dwi Kridayani menerima sebesar Rp2.500.000.000, dan
Yudi Arminto menerima Rp2.368.553.390. Selain itu, Brantas Abeparaya
(persero) disebut menerima duit sebesar Rp5.000.000.000.
Perbuatan
para terdakwa itu disebut merugikan negara sebesar Rp116.914.286.358.
Alex Noerdin sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Dia diperiksa oleh tim Kejati Sumsel di Kejaksaan Agung. "Iya,
tadi beliau diperiksa sebagai saksi di Kejagung RI terkait kasus dugaan
korupsi Masjid Sriwijaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi
Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (3/5/2021).
Kala
itu dia menambahkan, Alex Noedin diperiksa terkait pemberian hibah
proyek pembangunan masjid. Hibah itu diduga diberikan saat Alex Noerdin
masih menjadi Gubernur Sumsel. (WF/RD)
Post a Comment