Kadishub Kota Cilegon Terjerat Korupsi Setoran Parkir?
![]() |
Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi saat ditangkap tim Kejari Cilegon, Kamis (19/8). Foto : Ist. |
CILEGON - Masih saja kekurangamanahan terhadap pengelolaan anggaran terjadi. Meskipun sudah banyak pejabat daerah yang terjerat korupsi, namun pemberitaan mengenai rasuah di daerah tetap menghiasi media.
Kali ini, dugaan terjadinya korupsi ada di Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon yang
diduga terima suap parkir Rp530 juta.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mendengar kabar itu mengaku kaget. Ia juga tak menyangka Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari
Cilegon, Kamis (19/8/2021).
Dia mengaku
baru mengatahui kabar tersebut dari media. "Baru tahu saya, tadi baru
baca dari media. Saya bilang ada apa itu. Saya baru tahu, kaget juga
sih," kata Helldy kepada awak media usai Rapat di Bappeda Cilegon, Jumat
(20/8/2021).
Dirinya mengetahui soal Kadishub Uteng Dedi Apendi diperiksa Kejari Cilegon.
"Yang
saya tahu beliau (Uteng Dedi Apendi-red) dipanggil Kejari Cilegon untuk
dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi itu kan kebijakan dan ranah
daripada Kejari Cilegon, tentunya kita tidak bisa mengikuti ke ranah
itu," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan,
menyerahkan semua proses hukum ke Kejari Cilegon supaya kasus suap yang
menyeret Kadishub Cilegon tersebut bisa terang benderang.
"Kita kembalikan lagi ke Kejari, mungkin ada pertimbangan-pertimbangan khusus dari Kejari soal penetapan tersangka," imbuhnya.
Lebih lanjut, Helldy mengaku belum mengetahui secara pasti terkait dugaan suap lahan parkir yang di lakukan Kadishub Cilegon.
"Nanti saya akan bicara dengan ibu Kajari perihal kasusnya, karena selama ini Kejari Cilegon itu sangat tertutup," singkatnya.
Disinggung
wartawan soal pengelolaan parkir di pasar Keranggot yang belakangan ini
ramai diperbincangkan dan dikelola oleh PT KSS atau Kujang Sakti
Siliwangi, Helldy menegaskan, bahwa pengelolaan parkir di pasar
Keranggot dinyatakan dibatalkan.
"Mengenai
status pengelolaan parkir pasar Keranggot Itu enggak ada pengelolaan
parkir. Kan kemarin itu kita sudah batalkan semuanya, itu dibatalkan
bukan ditunda lagi," tegasnya.
Pembatalan
dilakukan Pemkot Cilegon mengingat status lahan tersebut masih menjadi
milik Pemkot Cilegon dengan kewenangan Disperindag dan belum dihibahkan
ke Dishub.
"Sepengetahuan saya, setelah saya
pelajari lahan tersebut itu masih milik Disperindag dan belum diberikan
kepada Dishub untuk dikelola. Jadi harus dialihkan dulu dari Disperindag
kepada Dishub dan melakukan permohonan kepada Wali Kota Cilegon,"
tuntasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan
atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi resmi ditetapkan tersangka
kasus suap parkir Rp530 juta, Kamis (19/8/2021).
Uteng Dedi Apendi terbukti terima suap Rp530 juta untuk pengelolaan parkir.
Kadishub
Cilegon resmi ditahan Kejari Cilegon dan dibawa ke Lembaga
Pemasyarakatan atau Lapas kelas IIA Cilegon. Uteng ditahan selama 20
hari ke depan.
Diketahui, Uteng terbukti telah
mengeluarkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP untuk
menguntungkan diri sendiri. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely
Kusumastuti mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka tentunya tidak
gegabah.
Sebelum itu, kata Ely, dirinya
mengumpulkan bukti-bukti otentik dan melakukan pemeriksaan kepada para
saksi. 'Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan seorang
tersangka yang berinisial U.D.A selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota
Cilegon.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon
telah menemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi," kata Ely
kepada awak media di Cilegon.
Dia menambahkan,
ada petunjuk alat bukti surat serta barang bukti yang memperkuat dugaan
adanya Tindak Pidana Korupsi. Ely menjelaskan, Uteng Dedi Apendi yang
merupakan Kadishub yang telah terbukti menerima suap dari 2 perusahaan
swasta untuk pengelolaan parkir di pasar Keranggot Kota Cilegon dengan
nilai sebesar Rp530 juta.
"Iya ada dua swasta
yang memberikan suap. Saya tidak bisa sebutkan, titik lokasinya lahannya
yaitu di Pasar Keranggot. Kepala Dinas Perhubungan ini menerima suap
sebesar Rp530 juta," bebernya.
Modus yang
dilakukan oleh ke 2 pihak swasta bersama Uteng Dedi Apendi dengan
pembayaran kepada pribadi Uteng dilakukan secara bertahap oleh pihak
perusahaan kepada Uteng.
"Dilakukan pembayaran
dari swasta kepada UDA secara bertahap, dan tidak sekaligus, dan hanya
satu lahan saja yaitu di pasar Keranggot," ujar Ely.
Dia
mengungkapkan, berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan
dari para saksi sebanyak kurang lebih 15 orang yang diperiksa, pihaknya
sudah cukup untuk menetapkan tersangka.
"Bahwa
Sdr. U.D.A selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon dalam
menjalankan jabatannya secara melawan hukum atau bertentangan dengan
kewajiban atau berhubungan dengan jabatannya," paparnya.
"Yang
bersangkutan telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat
penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) pada Dinas Perhubungan
Kota Cilegon. Sehingga sampai dengan hasil penyidikan saat ini, U.D.A
telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya sebesar kurang lebih
Rp530 juta," imbuhnya.
Atas perbuatannya,
sambungnya, tersangka Uteng Dedi Apendi disangkakan dengan Pasal 12
huruf a UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi atau Pasal 11 UU RI No
20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana Korupsi. (tim redaksi)
Post a Comment