Kasus Dugaan Tipikor di Perindo; Kejagung Keluarkan Sprindik
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerbitkan surat perintah penyidikan
(Sprindik) untuk mengusut dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan
usaha Perum Perindo (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia) periode
2016-2019.
Sprindik diteken Direktur
Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi
dalam nomor PRINT-25/F.2/Fd.2/8/2021 tertanggal 2021.
"Untuk
melakukan penyidikan tindak pidana korupsi di Perum Perindo," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer
Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Dia
menerangkan, perkara itu berkaitan dengan penerbitan medium term notes
(MTN) alias hutan jangka menengah perusahaan itu pada 2017. MTN yang
dimaksud ialah mekanisme yang dilakukan untuk mendapat dana dengan cara
menjual prospek.
Dalam hal ini, Perindo mencoba
menjual prospek berkaitan penangkapan ikan dengan total dana yang
didapat sebesar Rp200 miliar. Dana itu cair sebanyak dua kali pada 2017.
"Bulan
Agustus 2017 (cair) Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per
triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus
2021. Bulan Desember 2017 Rp100 miliar return 9,5 persen dibayar per
triwulan jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada Desember 2020,"
jelas Leonard.
MTN yang terbit sebagian besar
dananya digunakan untuk modal kerja perdagangan. Pada tahun tersebut,
pendapatan perusahaan naik drastis. Leonard mengatakan, pad 2016
pendapatan hanya berkisar Rp223 miliar, dan kemudian meningkat menjadi
Rp603 miliar pada 2017 dan Rp1 triliun pada 2018.
"Kontribusi
terbesar berasal dari pendapatan perdagangan," jelas dia. Namun
demikian, Kejaksaan menduga terdapat proses perdagangan yang bermasalah
untuk mencapai nilai tersebut.
Dia merinci,
masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga
mengindikasikan terjadi kemacetan. Kemudian, pemilihan mitra kerja yang
tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat.
"Sebagian
besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," ucapnya.
Setelah Sprindik terbit, jaksa pun mulai melakukan pemeriksaan saksi
terhitung sejak 23 Agustus 2021 kemarin.
Ada
dua orang pejabat perusahaan yang dipanggil. Mereka ialah Direktur
Keuangan Perum Perindo berinisial MT, dan Anggota Komite Risk Management
Perum Perindo berinisial IA. "Diperiksa terkait dengan pengelolaan
keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia," kata Leo. (tim redaksi)
Post a Comment