Diputus 12 Tahun Penjara; Juliari Tak Ajukan Banding
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial yang juga Politisi PDI Perjuangan Juliari Batubara akhirnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/8).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi vonis 12 tahun
penjara mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Eksekusi
ini dilakukan, karena pihak Juliari Peter Batubara maupun KPK tidak
mengajukan upaya hukum banding.
"Informasi dari kepaniteraan PN
Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata
pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya,
Selasa (31/8/2021).
Status hukum Juliari Batubara kini telah
berkekuatan hukum tetap. Ali memastikan, Jaksa KPK juga tidak akan
mengajukan upaya hukum banding atas vonis 12 tahun pidana penjara
terhadap Juliari.
"Oleh karena analisa yuridis jaksa KPK telah
diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar
tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum
banding," ucap Ali.
Jaksa KPK sampai saat ini masih menunggu
salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, akan segera mengeksekusi
Juliari untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara.
"Berikutnya,
setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera
menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk
pelaksanaan eksekusinya," tegas Ali.
Dalam perkaranya, Juliari
Peter Batubara divonis 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta
subsider enam bulan kurungan, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juliari
terbukti menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos)
penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Majelis
hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari berupa pembayaran
uang pengganti senilai Rp 14.597.450.000. Paling lambat dibayarkan
setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.
Politikus PDI
Perjuangan itu juga dijatuhkan hukuman tambahan, untuk tidak dipilih
dalam jabatan publik selama 4 tahun. Pidana ini dibebankan setelah
Juliari menjalani pidana pokok.
Majelis Hakim meyakini, Juliari
Peter Batubara terbukti secara sah menerima suap senilai Rp 32,48 miliar
dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan
Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Penerimaan suap
itu, dilakukan Juliari denhan memerintahkan pejabat pembuat komitmen
(PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono
untuk memungut fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para
rekanan penyedia bansos Covid-19.
Juliari menerima uang dari
konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar. Pemberian
uang ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan
Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19. Kemudian dari Direktur
Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah
Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai
Rp29.252.000.000.
Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo
Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(RED)
Post a Comment