Lagi, Investor Asing Diberikan "Karpet Merah" Perizinan di Indonesia
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahli Lahadalia. Foto : Ist.
JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus menggenjot investasi di Indonesia. Deregulasi di berbagai sektor dilakukan. Pemerintah juga semakin memanjakan investor asing. Karpet merah pun digelar untuk memuluskan kedatangannya di bumi pertiwi. Mereka hanya perlu membawa teknologi dan modal sehingga
tidak perlu repot-repot mengurus perizinan.
"Berlaku
untuk investor asing maupun domestik yang berminat menanamkan modalnya
di Indonesia," kata Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Selasa (24/8/2021).
Mengingat,
pihak investor hanya cukup membawa teknologi dan modal sehingga tidak
perlu repot mengurus perizinan usaha terkait. "Silahkan teman-teman
dunia usaha datang ke Indonesia membawa teknologi, membawa capital
(modal), dan sebagian pasar," tegasnya.
Adapun,
untuk proses perizinan usaha terkait nantinya akan diurus langsung oleh
pemerintah. Menariknya, ketentuan itu berlaku juga untuk pengurusan
intensif fiskal. "Nanti, biarlah Pemerintah Indonesia yang akan mrngurus
perizinannya, insentifnya," tegasnya.
Tak
hanya itu, lanjut Bahlil, pemerintah juga turut andil dalam penyediaan
lahan murah untuk kegiatan investasi. Diantaranya melalui pembangunan
kawasan-kawasan industri baru di berbagai wilayah Indonesia.
"Seperti
membangun kawasan industri yang dekat dengan lokasi di Jawa Tengah
yaitu (Kawasan Industri Terpadu/KIT) Batang. Yakin, bahwa persoalan
lahan, persoalan biaya akan jauh lebih murah," tandasnya.
Bahlil
menegaskan Indonesia telah memiliki Kawasan Industri Terpadu (KIT)
Batang yang dinilai sangat prestisius. Dia begitu antusias membeberkan
sejumlah keunggulan dari KIT Batang di hadapan pengusaha asal Inggris. (tim redaksi)
Post a Comment