Mengungkap Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kota Sorong
![]() |
Dugaan terjadinya korupsi dalam penyelewengan APBD tahun 2019 yang melibatkan Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Pendidikan Kota Sorong, Papua Barat. Foto : Ist. |
PAPUA - Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Papua Barat PK dan bendahara AP telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penyelewengan APBD tahun 2019. Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai senilai Rp147 juta.
Kasat
Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun membenarkan bahwa kedua
tersangka telah diamankan pada 16 Agustus 2021 berdasarkan Laporan
Polisi pada bulan November 2020.
"Ada dugaan
korupsi untuk pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan lelangan
profesi atau jasa penunjang pendidikan atau dana insentif tambahan untuk
PNS, guru dan honorer," kata AKP Nirwan di Kota Sorong, Papua Barat,
Kamis (19/8/2021).
Dana tersebut merupakan anggaran perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DIPA tahun ajaran 2019.
Total
dananya sebesar Rp14 miliar. Dalam proses pembayaran terdapat
pembayaran fiktif dan sesuai hasil audit BPKP Rp461.000.000 kerugian
negara.
Dia menjelaskan, pembayaran fiktif yang
dimaksud yakni bukti penerimaan pembayaran insentif atas nama guru yang
tidak ada atau sudah meninggal dunia. Polisi menyita barang bukti
sebesar Rp147 juta dari sebagian kerugian negara.
"Kami
telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp147.000.000 dari
sebagian uang kerugian negara tersebut," ujar AKP Nirwan. Dia
menambahkan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk BPKP
dan telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (RD)
Post a Comment