Pengunduran Diri Sekda Baten Disetujui; Gubenur Tunjuk Kepala Inspektorat sebagai Pelaksana Tugas
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar mundur. Gubernur Banten Wahidin Halim menunjuk Kepala Inspektorat Provinsi Banten Muhtarom sebagai Pelaksana Tugas Sekda Banten. Foto : Ist.
BANTEN - Pengunduran diri Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar
disetujui, selanjutnya Gubernur Banten Wahidin Halim menunjuk
Kepala Inspektorat Provinsi Banten Muhtarom sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Sekda
Banten.
Al Muktabar selanjutnya pindah
tugas ke tempat sebelumnya, yakni di Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2021.
”Bapak Al Muktabar telah mengajukan permohonan
pindah tugas dari Provinsi Banten ke Kemendagri melalui surat
tertanggal 22 Agustus 2021,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Provinsi Banten Komarudin, Selasa (24/8/2021).
Komarudin juga mengatakan, Gubernur Banten
Wahidin Halim menyetujui permohonan pindah Al Muktabar tersebut dalam
Surat Gubernur Banten yang ditandatangani pada Selasa (24/8/2021).
Selanjutnya, kata Komarudin juga, Gubernur
Banten menyampaikan usulan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda
Banten kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Komarudin juga menegaskan, secara de facto
mulai Selasa (24/8/2021) maka jabatan Sekda Provinsi Banten kosong.
”Untuk menjaga efektivitas pekerjaan di Pemerintah Provinsi Banten, maka
Gubernur Wahidin Halim menunjuk Kepala Inspektorat Provinsi Banten
Bapak Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah,” kata Komarudin juga. (tim redaksi)
Post a Comment