Perusahaan Non-esensial Boleh Beroperasi di Jakarta, Asal Karyawannya Sudah Divaksin Covid-19
![]() |
Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan perusahaan non esensial beroperasi dengan syarat karyawannya sudah divaksin covid-19. Foto: Ist. |
JAKARTA - Seiring
melandainya penularan virus Corona, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta membolehkan kantor non esensial di wilayah ibu kota beroperasi
asalkan karyawannya sudah divaksin.
"Kantor-kantor
non esensial boleh buka tapi mereka yang bekerja harus sudah mengikuti
vaksinasi COVID-19," terang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu
(31/7/2021).
Meski demikian Anies belum
memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan kebijakan pembukaan
kantor non-esensial dengan pegawai yang sudah divaksin tersebut akan
diterapkan.
Lebih lanjut Anies menjelaskan
kewajiban vaksin itu diberlakukan karena potensi penularan virus Corona
tetap ada tapi dengan vaksinasi diharapkan bisa menekan angka kasus
berat dan tingkat fatalitas korban.
"Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," ujarnya juga.
Anies
pun mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi secepatnya dan
mengatakan bahwa gerai vaksinasi yang ada di Jakarta terbuka untuk
seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang domisili.
”Karena
itu saya mengajak bagi yang belum vaksin, segera daftarkan lewat
aplikasi Jaki atau kalau mau lebih sederhana juga, silakan langsung
datang ke fasilitas kesehatan terdekat," pungkasnya.
Untuk
diketahui, Pemprov DKI Jakarta menargetkan vaksinasi sebanyak 7,5 juta
orang warganya untuk dosis pertama sebelum Agustus 2021. ”Kita lebih
cepat satu bulan dari target yang sudah ditetapkan," kata Anies juga.
Hingga saat ini, kata Anies, sasaran vaksinasi di DKI Jakarta mencapai 8,81 juta orang.
Berdasarkan
data corona.jakarta.go.id pada Sabtu (31/7/2021) tercatat vaksinasi
untuk dosis pertama diberikan kepada 7.507.340 orang atau 85,2 persen
dari target 8,81 juta orang.
Untuk vaksinasi
dosis kedua mencapai 2.667.299 orang dan dosis ketiga khusus untuk
tenaga kesehatan mencapai sebanyak 3.547 orang.
Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan hingga akhir Agustus 2021,
sebanyak 7,5 dari 10,6 juta penduduk DKI Jakarta sudah mendapatkan
vaksin COVID-19 demi tercapainya kekebalan kelompok (herd immunity). (WF/RD)
Post a Comment