KPPU : Kemitraan untuk Mendorong UMKM Naik Kelas Saat Pandemi
JAKARTA - Kondisi pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi COVID-19 jadi perhatian khusus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Karena itu perlu diambil berbagi langkah untuk menyelamatkan UMKM tersebut.
Ketua KPPU Kodrat Wibowo
mengatakan kemitraan menjadi salah satu kunci untuk mendorong dan
mendukung UMKM untuk naik kelas di masa pandemi COVID-19.
”Kemitraan akan lebih memudahkan setiap pelaku
usaha untuk merencanakan pengembangan usahanya lebih tinggi lagi,
sehingga kemitraan yang mungkin kita harapkan bisa menjawab tentang
bagaimana caranya mendukung UMKM untuk naik kelas,” kata Kodrat dalam
Webinar Nasional UMKM Naik Kelas Melalui Pengawasan Kemitraan, Selasa
(14/9/2021).
Ia juga menjelaskan, kemitraan
yang sehat didefinisikan sebagai bentuk kemitraan yang dijalankan
prinsip-prinsip saling memerlukan, saling menguntungkan, saling
mempercayai, dan saling memperkuat.
”Prinsip-prinsip itulah yang senantiasa kita
harus lakukan bersama untuk diterapkan usaha dalam pelaksanaan
kemitraan,” ujar Kodrat juga. Apalagi, katanya juga, dari pengalaman
yang ada serta pelaporan dan penanganan perkara di KPPU, hubungan
kemitraan usaha yang ada sekarang, seringkali berada pada posisi daya
tawar yang lemah bagi para UMKM.
Dalam posisi
inilah kemudian pemerintah menerapkan 1 tugas tambahan bagi KPPU sebagai
pengawas kemitraan yang secara inisiasi sudah ada di dalam
undang-undang 20 tahun 2008 tentang UMKM dan undang-undang 11 tahun 2020
tentang cipta kerja.
Kemudian, ujar Kodrat lagi, disusul oleh
adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021, di mana KPPU
sebagai pengawas kemitraan, pelaksanaannya tidak dapat lepas dari
upaya-upaya kolaborasi yang ada pada stakeholder perekonomian nasional
dan daerah.
Menurut Kodrat lagi, jika dilihat dari
sejarahnya UMKM merupakan penyelamat bangsa. Misalnya dalam krisis tahun
1998 dan tahun 2008. Saat ini, katanya juga, jumlah pelaku UMKM di
Indonesia semakin banyak, kata Kodrat tahun 2020 saja tercatat hampir 65
juta UMKM.
Namun berdasarkan hasil survei Bank Indonesia
pada 2021 menyatakan bahwa sebanyak 87,5 persen UMKM di Indonesia yang
jumlahnya hampir 65 juta itu terdampak pandemi COVID-19. Bahkan dari
jumlah itu sebanyak 93 persen mengalami penjualan yang negatif.
”Untuk
menyelamatkan kekuatan bangsa ini tentunya harus ada upaya kolaborasi
yang baik antarpihak saling bahu-membahu saling melindungi saling
membantu saling memberdayakan UMKM agar mampu bangkit kembali
menggerakkan roda ekonomi Indonesia yang sedang dalam masa sulit,”
tandasnya. (tim redaksi)
Post a Comment