Mobil LCGC pun Akan Dikenai PPnBM
JAKARTA - Mau beli mobil Low Cost Green Car (LCGC) karena budget terbatas? Sekarang saatnya! Pasalnya, pemerintah belum lama ini menyatakan akan memberlakukan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru.
Dengan skema pajak baru, untuk
kendaraan jenis mobil LCGC akan dikenakan tarif tiga persen per 16
Oktober 2021. Sejak pertama kali lahir pada 2013 lalu, LCGC dibebaskan
dari PPnBM.
Tapi, dengan adanya Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun
2021, besaran PPnBM untuk mobil LCGC tertuang dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 2019 pasal 25.
Disebutkan dalam
aturan itu, LCGC dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20% dari harga jual kendaraan bermotor.
Singkat kata, perhitungan PPnBM LCGC mulai bulan depan adalah sebesar
3%.
Simulasi penghitungannya, misalnya mobil
LCGC dijual seharga Rp100 juta, maka PPnBM untuk mobil jenis itu adalah:
15% (PPnBM) X 20% (DPP) X Rp100 juta= Rp3.000.000. Artinya, harga mobil
LCGC akan naik 3%.
Kelompok LCGC harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya:
a.
Motor bakar cetus api (bensin) dengan konsumsi bahan bakar minyak
paling rendah 20 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai
dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai
dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc; atau
b.
Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi
bahan bakar minyak paling rendah 21,8 kilometer per liter atau tingkat
emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
Saat
ini, mobil yang termasuk kategori LCGC ada mobil 7-seater dan 5-seater.
Untuk pilihan LCGC 7-seater ada Toyota Calya dan Daihatsu Sigra.
Sementara
LCGC 5-seater ada Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Honda Brio Satya, dan
Suzuki Karimun Wagon R. Harga LCGC per September ini mulai dari Rp103,3
juta sampai Rp175,4 juta.
Menanggapi skema
baru tersebut, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT
Honda Prospect Motor Yusak Billy mengungkapkan, hal itu akan
berpengaruh pada penetapan harga mobil LCGC yang dipasarkan.
"Konsumen
di segmen LCGC memang masih melihat harga sebagai salah satu faktor
penting untuk pembelian. Maka dengan kebijakan itu akan berpotensi
memberi dampak dari sisi penjualan,” ujarnya dalam keterangan resminya,
dikutip Kamis (16/9/2021).
Diketahui, penentuan
tarif PPnBM kali ini bukan dihitung berdasarkan jenis dan kapasitas
mesin mobil lagi. Melainkan tarif pajak akan dihitung berdasarkan emisi
dan konsumsi BBM. Maka itu, saat ini pihaknya tengah menjalankan
pengujian untuk model-model Honda di balai pengujian yang
tersertifikasi.
Post a Comment