Polisi Tetapkan Tiga Pegawai Lapas sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menetapkan tiga orang petugas lembaga pemasyarakatan
(lapas) atau sipir jadi tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Klas I
Tangerang yang menewaskan 49 narapidana dan melukai puluhan lainnya.
Direktur
Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat
mengatakan penetapan tiga sipir yang berjaga saat malam kebakaran jadi
tersangka tersebut setelah penyidik mendapatkan tiga alat bukti dari
keterangan saksi, dokumen, dan keterangan tersangka.
"Saat
gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," terangnya dalam konferensi
pers, Senin (20/9/2021). Menurut Tubagus juga, ketiganya ditetapkan
sebagai tersangka dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa
sebagaimana Pasal 359 KUHP.
Ada tiga alat bukti
yang digunakan oleh polisi untuk menetapkan para tersangka. Di
antaranya adalah saksi, keterangan ahli, dan dokumen surat.
”Ada
tiga alat bukti, pertama itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan
surat dokumen salah satunya dokumen tentang CCTV yang menentukan jam
berapa mulai kebakaran, menentukan posisi petugas lapas, dan lain
sebagainya," ujar Tubagus juga.
Dalam
penyelidikan, ada delapan CCTV yang disita oleh kepolisian. "Ada delapan
titik CCTV dan sudah disita sebagaimana diatur dalam KUHP," cetusnya
lagi.
Untuk mengungkap kasus kebakaran Lapas
Tangerang ini, kepolisian juga memeriksa dua saksi ahli kebakaran yang
berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia
(UI).
Adapun
terkait dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
perihal unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian,
penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
"Sedangkan
187, 188 penyidik masih memutuskan pemenuhan alat bukti Insya Allah
bisa kita selesaikan minggu ini kita selesaikan," cetusnya.
Post a Comment