Lewat RUU HPP, UMKM Beromzet Hingga Rp500 juta Tak Dikenai Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, dalam RUU HPP pelaku UMKM yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta tidak dikenai pajak. Foto : Ist.
Jakarta - Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) memperkenalkan pengaturan
peredaran bruto tidak kena pajak khusus bagi wajib pajak orang pribadi
UMKM.
Melalui RUU HPP, peredaran bruto atau
omzet hingga Rp500 juta per tahun yang diterima oleh wajib pajak orang
pribadi UMKM tidak dikenai PPh final UMKM. Hanya peredaran bruto di atas
Rp500 juta yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5 persen sesuai PP
23/2018.
Artinya, wajib pajak orang pribadi
UMKM yang selama setahun belum memiliki omzet sebesar Rp500 juta tidak
perlu membayar PPh final UMKM seperti saat ini.
“Jadi
kalau ada para pengusaha yang memiliki warung kopi atau warung makan
yang pendapatannya tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak
dikenakan pajak,” kata Sri Mulyani.
Pada
ketentuan PPh final UMKM PP 23/2018 yang saat ini berlaku, tidak ada
batasan PTKP. Dengan demikian, PPh final dengan tarif 0,5 persen dari
peredaran bruto tetap dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM
berapapun omzetnya.
“Selama ini UMKM kita tidak
ada batas tadi (peredaran bruto tidak kena pajak), sehingga mau
peredaran bruto hanya Rp10 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, dia tetap kena
PPh final 0,5 persen," kata Sri Mulyani.
Bila
wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki peredaran bruto di atas Rp500
juta per tahun, setiap peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang
dikenai PPh final UMKM.
Sebagai contoh, bila
seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam
setahun, maka hanya peredaran bruto senilai Rp700 juta saja yang dikenai
PPh final UMKM. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun
hanya senilai Rp3,5 juta.
Pada ketentuan yang
berlaku saat ini, PPh final UMKM dibebankan atas seluruh peredaran bruto
sehingga PPh final yang wajib dibayar sebesar Rp6 juta.
Post a Comment