Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Umumkan Tahapan Seleksi
Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu mengumumkan persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu RI. Foto : IST
Jakarta - Meskipun menuai kritikan dalam penunjukannya, Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI terus melakukan pekerjaannya. Mereka mengumumkan untuk membuka pendaftaran calon anggota KPU maupun Bawaslu RI.
Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu mulai dibuka mulai tanggal 18 Oktober hingga 15 November 2021.
“Pendaftaran
akan berlangsung dari tgl 18 Oktober - 15 November 2021,” kata
Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro pekan lalu.
Pendaftaran
tersebut dibuka melalui tiga jalur yakni datang langsung ke Sekretariat
Timsel, melalui Pos, dan melalui laman
http://www.seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/
Berikut 12 tahapan dalam seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu :
1. Pengumuman pendaftaran (15-17 Oktober 2021)
2. Penerimaan pendaftaran (18 Oktober-15 November 2021)
3. Penelitian administrasi (10-16 November 2021)
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2021)
5. Seleksi tertulis dan penulisan makalah
a. Pelaksanaan tes tertulis dan makalah (24 November 2021)
b. Penilaian Makalah (25-28 November 2021)
6. Tes psikologi (25 november 2021)
7. Pengumuman hasil seleksi tahap kedua yakni tahap tertulis, makalah dan psikologi (3 Desember 2021)
8. Tes psikologi lanjutan (9-11 Desember 2021)
9. Tes kesehatan (26-30 desember 2021)
10. Wawancara bakal calon anggota Bawaslu (26-27 desember 2021)
11. Wawancara bakal calon anggota KPU (28-30 desember 2021)
12. Penyampaian hasil seleksi kepada presiden (7 Januari 2022).
Berikut ketentuan persyaratan lengkapnya sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
3.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5.
Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU
6.
Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon
anggota Bawaslu
7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1)
8. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
11.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon
12. Bersedia
mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi
anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
14. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
15.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih
16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jika
memenuhi persyaratan di atas, pendaftar menyampaikan surat permohonan
pendaftaran bermaterai (Rp10.000,-) dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP yang masih berlaku
b. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
c. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani diatas materai
d.
Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas
materai
e. Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
f. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian:
1.
Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat
menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemilu bagi calon anggota KPU
2
Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat
menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi Calon Anggota
Bawaslu
g. Surat keterangan
sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari
rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya
h.
Surat pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan
atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat
mendaftarkan sebagai calon yang ditandatangani di atas materai dengan
disertai tanda bukti penerimaan surat pengunduran diri dari instansi
yang bersangkutan, bagi yang menjabat pada jabatan-jabatan tersebut
i.
Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum waktu pendaftaran disertai
dengan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan
bagi yang pernah menjadi anggota partai politik
j.
Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau anggota Bawaslu
k.
Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,
yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
l. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai
m.
Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan atau
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai
n.
Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan
sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani di atas materai.(RD)
Post a Comment