DKI Jakarta Level 1, Mal dan Restoran Diizinkan Buka Hingga Pukul 22.00 WIB dengan Kapasitas 100 Persen
![]() |
PPKM DKI Jakarta turun ke level 1, mal dan restoran diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen. Foto : Ist. |
Jakarta - Keputusan Pemerintah untuk melanjutkan PPKM hingga 15 November 2021 seperti diprediksikan sebelumnya. Meskipun angka positif covid-19 sebagian besar daerah melandai, namun pada beberapa daerah mengalami penurunan level.
Provinsi DKI Jakarta misalnya, turun ke Level 1. Akhirnya, dengan kondisi itu, pusat perbelanjaan dan restoran di Jakarta diizinkan buka sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri
(Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease
2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam beleid
itu, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di daerah yang masuk
dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1
boleh buka sampai malam. DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang
sudah ditetapkan pemerintah masuk kategori PPKM level 1.
"Kegiatan
pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas
maksimal seratus persen sampai dengan pukul 22.00," tulis aturan
tersebut. Dalam aturan sebelumnya, pusat perbelanjaan di wilayah PPKM
Level 1 hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21.00 malam
dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Supermarket
dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat menerima
100 persen pengunjung. Selain itu, pusat perbelanjaan juga harus
menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak-anak
diizinkan untuk memasuki pusat perbelanjaan, namun dengan didampingi
oleh orang tua. Tempat bermain bagi anak juga diperbolehkan dengan
syarat menuliskan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.
Bioskop
juga dapat menerima pengunjung hingga 70 persen dengan syarat aplikasi
PeduliLindungi pengunjung berwarna hijau atau kuning. Selain itu, makan
ditempat (dine in) di bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen.
Selain
Jakarta, sejumlah daerah di Jawa dan Bali juga sudah masuk ke wilayah
PPKM Level 1. Di antaranya Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang di
Banten. Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan
Kabupaten Bekasi di Jawa Barat. Kota Tegal, Kota Semarang, Kota
Magelang, dan Kabupaten Demak di Jawa Tengah.
Post a Comment