Waspadai Varian Omicron; Masyarakat Dihimbau Patuhi Prokes
Surabaya- Munculnya kabar mutasi baru corona virus desease 2019 (Covid-19) yang disebut dengan varian Omicron, membuat dunia kembali meningkatkan kewaspadaannya. Varian baru yang muncul pertama kali di Afrika Selatan itu kini sudah menyebar sekitar 15 negara, termasuk yang teranyar di Malaysia dan Singapura.
Melihat hal itu, epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM)
Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Laura Navika Yamani
mengungkapkan kombinasi vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan dapat
mencegah penularan varian baru Omicron (B.1.1.529).
"Vaksin
menjadi salah satu upaya selain prokes. Jadi, keduanya saling
melengkapi dan tidak bisa dilepaskan satu sama lain dalam kondisi
pandemi COVID-19,” kata Laura Navika Yamani.
Laura mengatakan Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) mencatumkan Omicron dalam kategori virus yang
dikhawatirkan atau Variant of Concern (VoC). Tetapi, menaati prokes dan
mengikuti vaksinasi sangat penting untuk mencegah COVID-19, termasuk
varian baru Omicron.
Dia mengatakan varian
Omicron masih tahap investigasi yang belum bisa dipastikan perubahan
karakteristik virus hasil mutasi. “Prokes masih menjadi kunci yang ampuh
saat ini untuk mencegah COVID-19 maupun varian barunya,” katanya.
Laura
mengatakan vaksin bisa saja tidak efektif dengan adanya varian baru
COVID-19, tetapi prokes yang ketat bisa membantu masyarakat terhindar
dari penularan. “Prokes bisa mencegah terjadinya penyebaran varian
COVID-19 atau pun tidak,” katanya.
Dia
mendukung keputusan pemerintah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3
pada periode libur Natal dan Tahun Baru di seluruh daerah di Indonesia.
“PPKM Level 3 sebagai upaya antisipasi tidak hanya Natal dan Tahun Baru,
tetapi juga adanya kemunculan varian Omicron,” katanya.
Pemerintah
menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi importasi varian
Omicron. Salah satunya, pelarangan masuk untuk warga negara asing (WNA)
yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara
Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique,
Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Selain
itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan
memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina
selama 14 hari.
Pemerintah juga akan
meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di
luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi tujuh hari
dari sebelumnya tiga hari. (tim redaksi)
Post a Comment